Diduga Curi Arus Listrik, 26 Penambang Bitcoin Diamankan

Hukum158 Dilihat

Medan – Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan, 26 orang yang diamankan dari ruko tambang Bitcoin itu karena melakukan pencurian arus listrik.

“Ada 10 ruko tambang Bitcoin yang digerebek bersama petugas PLN, di antaranya di Jalan Ringroad, Jalan Harmonika, Jalan Bangau, Jalan Pasar 1 Tanjung Sari, Jalan Sei Ular, Jalan Harmoni Baru dan Jalan Biduk,” terangnya, Minggu (24/12/2023).

BACA JUGA :  Kejati Jakarta Tahan 9 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Fiktif di PT Telkom

Agung menyebutkan, penggerebekan yang dilakukan itu karena adanya laporan ruko-ruko tambang Bitcoin itu tidak membayar uang listrik selama 6 bulan.

“Modusnya ruko-ruko tambang Bitcoin itu menggunakan listrik PLN, tetapi dilakukan pencurian arus untuk menghidupkan mesin penambang Bitcoin,” sebutnya.

Dalam penggerebekan itu urut disita sejumlah barang bukti, seperti 1.314 unit mesin/server Bitcoin, laptop, 3 unit DVR CCTV, handphone, potongan kabel JTR, 4 unit panel 3 pas, 4 unit panel NCB, 3 unit panel MCB.

BACA JUGA :  Staf Kehumasan di PT Bank Sumut Jadi Terdakwa Tunggal Korupsi Rp6 Miliar

“Turut disita juga meteran KWH, 20 unit modem, 440 meter kabel arus listrik, 11 unit CPU komputer, monitor komputer, dan dokumen penerimaan serta pengiriman server,” jelasnya.

Kapolda menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian arus listrik penambangan Bitcoin yang merugikan negara tersebut.

“Siapapun pihak-pihak yang terlibat akan ditindak sesuai perbuatannya. Terhadap ke 26 orang yang diamankan masih dalam pemeriksaan,” pungkasnya.

BACA JUGA :  WNI di Kamboja Tewas Dikeroyok 22 Orang

(mdc/md)