Direksi SSE Laporkan Jajaran Inalum ke Kejatisu terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Rekayasa Tender

Hukum80 Dilihat

MEDAN – Direksi PT Surya Sakti Engineering (SSE) melalui kuasa hukumnya, David Aruan, secara resmi melaporkan jajaran Komisaris, Direksi, dan pejabat utama PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Laporan tersebut disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut dan telah diterima oleh petugas bernama Fitri. Kepada wartawan, Senin (29/6/2026), David Aruan menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diregistrasi dengan Nomor Pengaduan: 07/LADK/DA&P/V/2026.

Tiga Dugaan Pelanggaran

David menjelaskan, laporan tersebut memuat tiga dugaan pelanggaran hukum, yakni dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menurut David, kliennya merupakan pemenang tender pengadaan suku cadang (spare part) untuk pabrik peleburan aluminium PT Inalum pada tahun 2022, 2023, dan 2024.

 

Namun, dalam pelaksanaannya, menurut dia, PT Inalum tidak menjalankan kesepakatan Klausul Kontrak sebagaimana mestinya sehingga mengakibatkan kerugian bagi PT Surya Sakti Engineering, meskipun barang yang telah dipesan telah berada di lingkungan PT Inalum.

“Perkara ini bukan sekadar persoalan pidana umum atau sengketa kontrak, melainkan diduga telah menimbulkan kerugian negara mengingat PT Inalum merupakan perusahaan BUMN,” ujar David.

 

Dugaan Penggunaan Barang Tidak Original

David juga meminta Kejati Sumut, khususnya Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut. Ia menyatakan pihaknya siap membantu aparat penegak hukum mengungkap dugaan korupsi dalam proses pengadaan suku cadang di PT Inalum.

BACA JUGA :  Tim Gabungan Terus Cari Korban Longsor Sibolangit, 2 Orang Meninggal Kembali Dievakuasi

Menurutnya, meskipun barang milik kliennya telah diterima, kemudian dinyatakan tidak sesuai spesifikasi, barang tersebut hingga kini masih dikuasai PT Inalum.

Di sisi lain, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, PT Inalum justru membeli suku cadang dari PT Citra Karsa Yasa yang bukan produk original dan disebut telah lama mendominasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT Inalum.

David menyatakan dugaan tersebut didukung surat dari Meidensha, Kito, Satuma Corporation selaku Original Equipment Manufacturer (OEM) merek Meidensha yang berkedudukan di Jepang. Menurutnya, penggunaan barang yang tidak asli berpotensi membahayakan keselamatan pekerja serta merugikan keuangan negara karena PT Inalum merupakan perusahaan BUMN milik negara yang bertanggung jawab kepada rakyat NKRI.

Ia mengungkapkan, meski telah memperoleh penjelasan mengenai keaslian produk tersebut, PT Inalum diduga tetap menerbitkan beberapa Purchase Order (PO) kepada PT Citra Karsa Yasa masing-masing pada 17 Desember 2024 sebanyak 34 unit dan pada 30 Januari 2025 sebanyak 30. unit.

“Barang yang digunakan PT Inalum berasal dari PT Citra Karsa Yasa merupakan barang palsu berdasarkan keterangan Surat KITO,Satuma Corporation selaku Original Equipment Manufacturer (OEM) merek Meidensha,” kata David.

Menurutnya, tindakan tersebut diduga merupakan rekayasa hasil tender dengan menyatakan barang original milik kliennya tidak sesuai, kemudian menggantinya dengan barang yang palsu atau tiruan dengan kualitas lebih rendah terlampir Surat Kito,Satuma OEM Meidensha,

Klaim Kerugian Mencapai Rp1,94 Miliar
David menyebut kliennya telah memasok suku cadang original yang berasal dari Kito Corporation dan Satuma Corporation selaku OEM merek Meidensha. Namun barang tersebut ditolak PT Inalum dengan alasan yang dinilai tidak berdasar, sementara barang hingga kini masih tertahan di gudang PT Inalum.

Akibat kondisi tersebut, PT Surya Sakti Engineering mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp1.943.350.000.

BACA JUGA :  Direktur PT SSE Bongkar Dugaan Kejanggalan Pengadaan di Inalum, Dua GM Disorot

Mengaku Sudah Berulang Kali Menempuh Jalur Administratif

David mengatakan sebelum melaporkan perkara ini ke Kejati Sumut, pihaknya telah berkali-kali menempuh jalur administratif dengan mengirimkan berbagai surat kepada manajemen PT Inalum maupun pejabat terkait sejak 15 Februari 2024.

Surat tersebut ditujukan antara lain kepada Dony Oskaria, Erick Thohir, Komisaris Utama PT Inalum Musa Bangun, mantan Komisaris Independen Martuani Sormin Siregar, Direktur Utama Melati Sarnita, mantan Direktur Utama Ilhamsyah Mahendra, Executive Vice President Jevi Amri, Bambang Heru Prayoga Executive Vice Presiden serta sejumlah pejabat lainnya di lingkungan PT Inalum dan Mind Id.

Selain surat, menurut David, pihaknya juga telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan manajemen PT Inalum, termasuk rapat pada 9 Desember 2025 di Gedung Utama Inalum Lantai 6 Ruang Mahoni yang dipimpin langsung mewakili Direksi Jevi Amri berikut teamnya.

Dalam pertemuan tersebut, PT Surya Sakti Engineering diwakili Direktur Utama Halomoan H bersama Jack Karnadi. Sementara dari pihak PT Inalum hadir Jevi Amri, Masrul Ponirin, Ramadhika Widyatama, Ahmad Teddy Marpaung, Hynsa Adrian, dan Ronald Simbolon dengan jabatan mewakili Direksi Inalum berikut pejabat yang mewakili Mind Id.

David menyatakan, dalam rapat tersebut Jevi Amri masih menunjukkan dengan memegang suku cadang Brake Shoe yang dinyatakan asli produk Meidensha namun sudah dibantah pihaknya telah dinyatakan sebagai barang palsu oleh Satuma Corporation Meidensha yang secara fisik barang tidak ada menyebutkan Merek selain menyebutkan Made In Japan dan Genuine Part dengan terlampir Kartu Inspeksi yang dicetak Inalum tertera Merek Meidensha.

Tiga Kali Somasi

Sebagai upaya penyelesaian, PT Surya Sakti Engineering juga telah mengirimkan somasi kepada PT Inalum sebanyak tiga kali, yakni pada 21 Januari 2026, 6 Februari 2026, dan 19 Februari 2026. Namun, menurut David, seluruh somasi tersebut tidak memperoleh tanggapan yang memadai.

BACA JUGA :  PN Medan Tangani 950 Perkara Narkoba 4 Terdakwa Dihukum Mati

Dalam laporannya ke Kejati Sumut, David menilai tindakan oknum di PT Inalum bukan sekadar wanprestasi atau sengketa kontrak, melainkan telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi karena diduga terdapat rekayasa tender, manipulasi data, penyalahgunaan kewenangan, kesengajaan serta dugaan perbuatan curang yang berpotensi menimbulkan kerugian negara berikut pemegang saham mutlak adalah rakyat NKRI.

Selain itu, pihaknya juga menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan jabatan kesengajaan karena PT Inalum tetap menolak barang original yang telah mendapat penjelasan resmi dari Meidensha, KITO berikut Satuma OEM Meidensha, tetapi justru menerima barang yang tidak original sudah terlampir Surat Satuma OEM Meidensha.

David juga menduga terdapat penghambatan proses Addendum Amandemen kontrak secara sengaja yang telah ditandatangani bersama kedua belah pihak Klausul-klausul Kontrak harus dipertanggung jawabkan bersama seperti setelah fisik Barang diserahkan maka harus diadakan pemeriksaan bersama lantas tuangkan didalam Berita acara bila barang tidak sesuai PO.

Namun sesuai kebutuhan berikut mutu yang diperlukan maka PO harus dilakukan Addendum/Amandemen sesuaikan kebutuhan. Namun yang dilaksanakan Klausul nya malahan hanya untuk menerbitkan denda sebesar 10%. Lantas terjadi lagi serta merta pengalihan pengadaan barangnya kepada vendor yang selama ini sudah berpuluh-puluh tahun memonopoli yang barangnya malahan telah klien kami melampirkan Surat Satuma OEM Meidensha berikut Surat terjemahan tersumpah yang telah dilegalisasi bermeterai menyatakan menyatakan adalah barang Palsu.

“Setelah berkisar 1 tahunan berlalu dengan sengaja menerbitkan beberapa proses PO kepada vendor yang monopoli selama ini dan menerima barang. sesuai Gambar yang sudah dinyatakan barang Palsu,” ungkapnya.

Kajati Sumut: Akan Ditelaah

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, saat dikonfirmasi mengenai laporan dugaan korupsi tersebut melalui pesan WhatsApp memberikan tanggapan singkat.

“Ditelaah dulu ya,” ujarnya. (rel)