JAMPIDUM Setujui 2 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika

Hukum39 Dilihat

JAKARTA – Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 2 (dua) pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan (Restorative Justice) dalam tindak pidana narkotika pada ekspose perkara yang diselenggarakan pada Kamis, 31 Juli 2025.

Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Kembali Periksa 2 Saksi Terkait Perkara Tol Japek

– Tersangka Aidil Caesaria Aglin bin Alm. Agusni BA dari Kejaksaan Aceh Barat, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

– Tersangka Firdaus bin Ahmadi dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  One King Golden Kembali Disegel Tim Terpadu Pemprovsu, Pemkab dan Polres Langkat

“Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum.(bc)