Kapolrestabes Medan Didesak Tangkap Pengusaha Lecehkan Karyawati

Hukum96 Dilihat

MEDAN – Polrestabes Medan didesak untuk menangkap pengusaha karena melakukan pelecehan seksual terhadap karyawatinya sendiri di Jalan Krakatau, Kecamatan Timur.

Peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan pelaku itu terjadi saat korban masih berada di ruang kerjanya.

“Kami berharap Kapolrestabes Medan memberi rasa keadilan kepada adik kami yang kini mengalami trauma berat. Pelaku harus diproses sesuai hukum,” tegas keluarga korban, JE, Kamis (30/10).

BACA JUGA :  Kejati Sumsel Tetapkan Mantan Kadis PMD Kabupaten Musi Banyuasin Tersangka Tipikor Proyek Jaringan Komunikasi dan Informasi TA 2019-2023

Sementara itu, korban RA menuturkan bahwa pelaku tiba-tiba melakukan tindakan tidak pantas tanpa persetujuannya.

“Sekira jam enam sore, saat saya sedang bekerja, tiba-tiba dia datang dan langsung mencium saya. Saya melawan, tapi dia tetap memaksa,” tuturnya.

Aksi pelecehan itu membuat dirinya (korban) syok dan mengalami trauma berat. RA mengaku kini takut untuk kembali bekerja.

BACA JUGA :  JAMPIDUM Setujui 6 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Ogan Komering Ilir

“Pihak keluarga sudah datang ke lokasi dan kami kecewa atas sikap pelaku yang dinilai tidak menunjukkan rasa penyesalan,” akunya, seraya menyatakan, kasus itu telah dilaporkan ke Mapolrestabes Medan.

“Sudah aku laporkan kasusnya Nomor: LP/B/3710/X/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, dengan dugaan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP,” ujar korban.

BACA JUGA :  Klinik Anggota DPRD Medan Disorot, LP3SI : Pelanggaran Dokumen Lingkungan Potensi Pidana, Dinas Terkait Harus Sidak dan Segel

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, saat dikonfirmasi mengenai laporan pelecehan seksual yang dialami korban, hingga kini enggak memberikan keterangan.

Sementara itu korban setelah membuat laporan polisi hingga kini belum juga dilakukan pemeriksaan BAP oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan atas perkara pelecehan seksual yang dialami tersebut.(bj)