Kasus Penipuan Modus Masuk Akpol Masih Terus Diselidiki Polda Sumut

Hukum24 Dilihat

MEDAN – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan modus masuk Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) dengan terlapor NW, masih terus diselidiki Polda Sumut.

“Masih dalam proses penyelidikan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, kemarin (5/3/2024) saat dikonfirmasi melalui whatsapp.

Hadi mengungkapkan, terhadap terlapor NW telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut untuk dimintai keterangannya.

BACA JUGA :  Terkait Dugaan Suap Perkara Ronald Tannur, Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi

“Iya, NW dimintai keterangan dalam kapasitas terlapor atas laporan polisi dari saudara Afnir, terkait dugaan penipuan dan penggelapan, modusnya bisa memasukan seseorang menjadi polisi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Afnir warga Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) mendatangi Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut untuk meminta perlindungan hukum.

Didampingi Kuasa Hukumnya Ranto Sibarani, pria berkumis biasa dipanggil Mener itu mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh seseorang berinisial NW dengan modus penerima anggota Polri.

BACA JUGA :  FORMASU Desak KPK dan Kejagung Tangkap Ketua, Sekretaris, dan Divisi Hukum KPU Kota Tanjungbalai Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp16,5 Miliar

Ranto saat ditemui awak media, menerangkan awalnya korban bertemu dengan NW karena menjanjikan bisa memasukkan anaknya sebagai anggota Bintara Polri pada Agustus 2023 lalu.

Selang beberapa waktu kemudian NW kembali menjanjikan karena adanya sisa kuota bisa memasukkan anak korban sebagai Taruna Akpol.

“Selama bertemu dengan NW korban telah ditipu dengan total kerugian mencapai Rp1,3 miliar dengan modus menjanjikan anaknya sebagai anggota Polri,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Blunder Dirkeu PUD Pasar Sebut Perusahaan Asiang Revitalisasi Pusat Pasar: Kapan Lelangnya?

Sebelumnya, Penyidik Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi atas perkara laporan penipuan dan penggelapan modus memasukan seseorang sebagai Taruna Akpol. (Red)