Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Hukum268 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 4 saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, Selasa (25/2/2025).

BACA JUGA :  Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Polisi Sita Rp73,7 Miliar

Keempat saksi yang diperiksa tersebut masing-masing berinisial: FTS selaku Manager Market Research & Data Analysist PT Kilang Pertamina Internasional; MIS selaku Koordinator Tata Kelola dan Pengelolaan Komoditas Kegiatan Usaha Hilir Migas pada Direktorat Pembinaan Usaha Hilir, Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI; AA selaku Manager QMS PT Pertamina (Persero); dan RM selaku Tim Penyusun AMDAL PT Bumi Enggang Khatulistiwa.

BACA JUGA :  Kasus Judi Online di THM Heaven Seven Masuk Tahap II

“Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018 atas nama Tersangka RS dkk,” Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH MHum.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (bc)