Kejaksaan Agung Kembali Periksa 2 Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Hukum63 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Kamis (31/10/2024).

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Kembali Periksa 2 Saksi Dalam Perkara Impor Gula

Kedua saksi yang diperiksa, masing-masing berinisial: PA selaku Direktur PT Palma Satu dan PT Seberida Subur tahun 2018 s.d. 2020 sserta Ketua Pengawas Yayasan Darmex; dan MARP selaku Pegawai Negeri Sipil pada Badan Siber dan Sandi Negara.

“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawityang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama Korporasi Tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU),” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH MHum.

BACA JUGA :  Ketua PWI Apresiasi Kejati Sumut Selamatkan Uang Negara hingga Rp 1,5 Triliun

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Bc)