Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Lagi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Hukum120 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 6 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, Rabu (6/8/2025).

BACA JUGA :  Rugikan Negara Rp5,7 Miliar, Kejati Sumut Tahan Seorang Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pengembangan Railink Station PT AP II Cabang Kualanamu

Keenam saksi tersebut, masing-masing berinisial: AS selaku Staf Keuangan PT Sritex; RA selaku Pemimpin Departemen Ligitasi; JJA selaku Asisten Manajer Departemen; RC selaku Asisten Manajer Departemen Litigasi; LS selaku Wakadiv ARK BRI tahun 2012; dan LK selaku Komisaris Independen PT Sritex.

“Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk,” ungkap Jampidsus Febrie.

BACA JUGA :  Viral Ilyas Sitorus Bebas Pakai HP dan Laptop di Rutan Tanjung Gusta, HMI Medan Desak Investigasi Terbuka

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)