Kejaksaan Agung Periksa 8 Saksi Lagi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Hukum84 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 8 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, Selasa 16 September 2025.

BACA JUGA :  JAM-Pidum Terapkan 25 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Jayawijaya

Kedelapan saksi tersebut, masing-masing berinisial: LS selaku Kepala/Wakil Divisi ARK PT BRI, Tbk tahun 2012; LH selaku Group Head ARK Bank BRI; SL selaku Kepala Divisi ARK Bank BRI; KH selaku Head Compliance Division Direktorat Kepatuhan Bank BRI.

Selanjutnya, MFM selaku Junior Analis ARK Bank BRI; NY selaku Sekretaris Direktur Utama periode 2019 s.d. 2020; RTPS selaku Project Manager Divisi PGV (Manajer Sindikasi tahun 2012); dan JFT selaku Kepala Cabang Bank BNI Jakarta Pusat (Manajer Sindikasi tahun 2012 s.d. 2014/Lead Arranger).

BACA JUGA :  10 Paket Sabu Siap Edar Berhasil Dicegah Satresnakroba Polres Binjai

“Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk,” ungkap Jampidsus Febrie.

BACA JUGA :  Kasus Smartboard Langkat Rp29,5 Miliar, Hakim Pertanyakan Asal Undangan Bimtek yang Diikuti Kepala Sekolah

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)