Lanjutan Perkara PT Duta Palma Korporasi, Kejagung Periksa 4 Saksi

Hukum75 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 4 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu, Rabu (11/9/2024).

BACA JUGA :  Kurang dari 24 Jam, Polres Nias Selatan Ciduk Pelaku Pembunuhan

Kempat saksi tersebut, masing-masing berinisial: ARA selaku Residence Service Manager The Pakubuwono Residence;
AS selaku Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai; DJL selaku Manager Area South Hills; dan GMEM selaku pihak swasta.

“Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawityang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama Korporasi Tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU),” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH MHum.

BACA JUGA :  Kasus Suap Perkara Ronald Tannur, PN Jakpus Nyatakan Prapid Heru Gugur

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Bc)