Pengemudi Fortuner yang Menabrak Warga Ditahan

Hukum153 Dilihat

MEDAN – Pengemudi mobil Fortuner Tagading Silalahi (20) yang menabrak beberapa kenderaan di Jalan Abdul Hakim, akhirnya ditahan polisi.

Kanit Lantas Polsek Sunggal, AKP Andrea Nasution mengatakan, pihaknya memeriksa dua rekan Tagading yang berada di mobil tersebut. Keduanya diperiksa sebagai saksi. Sementara Tagading dilakukan penahanan terhadapnya.

“Pasti ditahan. Untuk dua temannya saksi,” katanya, Selasa (14/1/2025).

BACA JUGA :  Kajatisu Harli Siregar Beri Pembekalan Siswa Pendidikan Pembentukan Jaksa pada Diklat Kejaksaan RI

Disebutkan, sebelum menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Abdul Hakim, Tagading Mangihut Tua Silalahi bersama dua temannya sehabis pulang dari warung tuak. Begitupun. Andrea Nasution belum dapat memastikan bahwa Tagading
menyetir mobil Fortunernya dalam pengaruh alkohol.

Andrea mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, Tagading mengakui bahwa ia dan rekannya baru saja pulang dari salah satu warung tuak.

BACA JUGA :  Penjelasan Kapolrestabes Medan Soal Tahanan Meninggal Dunia

“Pengakuannya iya (minum tuak). Tapi kita masih mendalami apakah dia menyetir di bawah pengaruh alkohol atau tidak. Kalau urine nya sudah kita tes dan hasilnya negatif,” jelasnya.

Diketahui, Tagading yang merupakan warga Jalan Pasar II, Tanjung Sari, Medan Selayang itu sebelumnya menabrak sejumlah pengendara dan pejalan kaki di Jalan Abdul Hakim, Tanjung Sari, Minggu (12/1/2025) malam.

BACA JUGA :  Polda Sumut Tetapkan Ketua DPRD Madina Tersangka Kasus Dugaan Suap PPPK

Akibat peristiwa itu, tiga orang dinyatakan meninggal dunia dan tiga orang lainnya mengalami luka berat dan ringan.

Jasad ketiga korban telah diserahkan ke pihak keluarga untuk disemayamkan. (Red)