Plt Camat Nibung Hangus Batu Bara Diringkus Konsumsi Narkoba

Hukum68 Dilihat

BATUBARA – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Batu Bara diamankan aparat kepolisian karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batu Bara, Aldi Ramadhan, menyatakan bahwa pihaknya akan segera membawa kasus tersebut ke Sidang Disiplin ASN.

Aldi tidak menampik kemungkinan ASN tersebut akan dikenakan sanksi disiplin sesuai UU ASN No. 20 tahun 2023.

BACA JUGA :  Prapid Tersangka Rekanan Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Dinkes Provsu Ditolak PN Medan

“Sanksi selanjutnya menunggu surat resmi dari Polres. Setelah itu, kita bawa ke sidang disiplin,” tulis Aldi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (8/4/2025).

Aldi juga mengonfirmasi bahwa saat ini pihaknya tengah mengusulkan pengganti Pelaksana Tugas (Plt) Camat Nibung Hangus, jabatan yang sebelumnya diemban oleh ASN yang ditangkap tersebut.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Moelyoto saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan tiga pria terkait penyalahgunaan narkoba pada Jumat (4/4/2025).

BACA JUGA :  Staf Kehumasan di PT Bank Sumut Jadi Terdakwa Tunggal Korupsi Rp6 Miliar

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Bakti, Kisaran, Kabupaten Asahan, yang diketahui milik seorang pria berinisial H, 30 tahun, yang mengaku sebagai wartawan dan ikut mengonsumsi sabu.

Salah satu dari tiga orang yang diamankan adalah A, 45 tahun, yang diketahui menjabat sebagai Plt Camat Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.

Kabar tersebut langsung menyebar luas dan menjadi sorotan masyarakat Batu Bara setelah viral di media sosial. Banyak pihak menyayangkan keterlibatan pejabat pemerintahan dalam kasus narkoba, mengingat peran ASN sebagai abdi negara yang seharusnya menjadi teladan.

BACA JUGA :  Gegara Motor Hilang di Kos Selingkuhan, Driver Ojol Nekat Ngarang Cerita Dibegal

Kasus ini kini dalam penanganan Polres Asahan, sementara Pemkab Batu Bara menunggu proses hukum lebih lanjut untuk menentukan sanksi kepegawaian yang akan dijatuhkan.(bj)