2 Kali Jual Sabu Sama Pak Pol, Tarigan & Hasugian Kompak Dituntut 7,6 Tahun Penjara 

MEDAN-Irwansyah Tarigan Alias Iwan (39) warga Jalan Besar Tanjung Selamat Gang Musik Kelurahan. Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan dan David Fransiskus Hasugian Alias David terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 1,19 gram masing-masing dituntut selama 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Tak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean dalam nota tuntutannya yang menghadirkan kedua terdakwa secara daring di ruang cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (24/11/22) juga menghukum kedua terdakwa dengan denda Rp 1 miliar subsidaer 6 bulan penjara.

“Menuntut, meminta kepada majelis hakim Oloan Silalahi yang menangani perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa kedua terdakwa masing-masing 7 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” ujarnya. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan perbuatan kedua terdakwa, terbukti melanggar pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Oloan Silalahi memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. 

“Baik sidang ini kita tunda, dan akan kita lanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi,”bilang majelis hakim sembari mengetukkan palunya.

Dalam dakwaanJaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean sebalumnya menyebutkan terdakwa Irwansyah Tarigan Alias Iwan yang juga seorang Residvis ditangkap bersama David Fransiskus Hasugian Alias David pada 12 September 2022  sekira pukul  13.30 Wib .

Kedua terdakwa ditangkap bersama barang bukti berupa 3 bungkus  narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang yang keseluruhannya seberat 1,19 gram di sebuah gubuk  Jalan  Besar Tanjung Selamat Gang Musik Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan.

Kedua terdakwa sebelum ditangkap polisi terlebih dahulu mendapat informasi  dari informan bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh kedua terdakwa di sebuah gubuk  Jalan  Besar Tanjung Selamat Gang Musik Kelurahan Tanjung Selamat Kec. Medan Tuntungan Kota Medan, 

Kemudian informan dan saksi Ahmad Firlana SH, saksi Riyan Pranata dan saksi Yudha Nasutiaon (Ketiganya Anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut) melakukan penyamaran sebagai pembeli shabu dengan teknik pembelian terselubung (under cover buy) dengan memesan narkotika jenis sabu seharga Rp. 50 ribu.

Merasa tak cukup dengan barang bukti sabu paket Rp 50 ribu, kemudian saksi Ahmad Firlana kembali memesan lagi sabu paket Rp.100 ribu. Nah saat kedua terdakwa hendak menyerah sabu tersebut, kemudian polisi melakukan penangkapan.

Selanjutnya kedua terdakwa bersama-sama dengan berikut barang bukti yang disita dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut  untuk penyidikan lebih lanjut. (esa)