4 Pejabat BTN Tersangka Korupsi Rp39,5 M Belum Juga Ditahan, Tiga Terdakwa Lainnya Sudah Divonis!

MEDAN – Sungguh aneh. Meski 3 terdakwa perkara Korupsi BTN senilai Rp39,5 miliar sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, yang diketuai Immanuel Tarigan pada tahun lalu, penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum juga melakukan penahanan dan pelimpahan berkas perkara 4 tersangka pejabat BTN ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Meskipun sudah dijadikan tersangka pada tahun lalu, hingga sekarang ke 4 pejabat BTN tersebut masih menikmati kebebasan.

Melihat hal itu, praktisi hukum yang juga Direktur LBH Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (PUSPHA), Muis, mengatakan, seharusnya Kejaksaan Tinggi Sumut harus mengikuti instruksi Jaksa Agung RI dalam menerapkan hukum kepada masyarakat, “Tajam Ke Atas Humanis Ke Bawah”.

“Namun hal ini terlihat tidak berlaku pada perkara Korupsi BTN cabang Medan. Oleh sebab itu diminta Kejaksaan Agung mengambil alih perkara 4 tersangka pejabat BTN Cabang Medan tersebut. Selain itu bisa kita lihat bersama dan amati sejak bergulirnya kasus korupsi pada BTN Cabang Medan senilai Rp39,5 Miliyar, sejak Kejatisu melakukan proses hukum hingga merilis telah menetapkan 7 tersangka pada tahun lalu, hanya 3 tersangka dilakukan penahanan yakni, Mujianto pemilik PT ACR, Elviera selalu Notaris. Sedangkan Chanakya Suman selaku Direktur PT KAYA masih menjalani hukuman perkara penggelapan,” ucapnya.

Mirisnya, lanjut Muis, 4 tersangka yang merupakan pejabat di BTN Cabang Medan, tidak dilakukan penahanan dan masih menghirup udara bebas.

Mantan Wakil LBH Medan ini mempertanyakan Kejatisu, apakah di tahun 2023 akan melimpahkan ke 4 tersangka pejabat BTN tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

“Pada persidangan perdana perkara dugaan korupsi penyaluran dana KMK dari Bank BTN Cabang Medan ke PT KAYA senilai Rp39,5 Miliyar dengan Direktur Chanakya Suman bergulir di PN Tipikor Medan, Hakim Ketua Immanuel Tarigan sempat diberitakan media mempertanyakan tentang keberadaan 4 pejabat BTN Cabang Medan yang sudah jadi tersangka dugaan korupsi modus kredit macet,” ungkapnya.

Lebih parahnya, sambungnya lagi, dari pemberitaan sejumlah media diketahui keempat pejabat BTN Cabang Medan itu dibiarkan Kejati Sumut berkeliaran dengan dalih kooperatif.

“Hingga sampai saat ini, empat tersangka pejabat BTN Cabang Medan itu belum juga dipenjarakan. Diketahui sampai saat ini keempat tersangka masih aktif dan memiliki jabatan di BTN,” ungkapnya.

Keempat pejabat BTN Cabang Medan yang sudah jadi tersangka tersebut yakni, Aditya Nugroho selaku Staf Analis Kredit BTN Cabang Medan. Kemudian, R Dewo Pratolo Adji selaku Pejabat Kredit Komersial (Head Commercial Landing Unit). Agus Fajariyanto selaku Wakil Pimpinan (Deputy Branch Manager) dan Ferry Soneville selaku Pimpinan Cabang (Branch Manager).

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan pada saat itu ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, bahwa para tersangka ini masih diproses. “Informasi dari tim on proses, kooperatif,” kata Yos, pada Jumat, 26 Agustus 2022 lalu.

Namun saat itu, Yos tidak menjelaskan lebih lanjut sudah sampai dimana berkas para tersangka ini. Ia juga tak menjelaskan lebih lanjut, kapan berkas akan dilimpahkan ke PN Tipikor Medan guna diadili. (Red)