8 Fraksi Setuju Rancangan Peraturan Kode Etik DPRD Kota Medan

News147 Dilihat

MEDAN – Delapan Fraksi DPRD Kota Medan mendukung dan menyetujui atas Rancangan Peraturan DPRD Kota
Medan tentang Kode Etik DPRD Kota Medan. Hal ini terungkap pada Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dalam
rangka Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Penjelasan Pimpinan DPRD Kota Medan terhadap
Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Kode Etik DPRD Kota Medan, Selasa (17/01/2023).

BACA JUGA :  Sinergi Tim Pembina Samsat Sumsel, Lahirkan Inisiatif Strategis dalam Optimalisasi Kepatuhan Pemilik Kendaraan Bermotor

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No 1
Medan, dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H Rajudin Sagala SPdI, dan dihadiri para Anggota DPRD
Kota Medan lainnya.

Dalam pendapatnya, seluruh Fraksi DPRD Kota Medan mendukung dan menyetujui atas Rancangan Peraturan
DPRD Kota Medan tentang Kode Etik DPRD Kota Medan. Diharapkan dengan adanya Rancangan Peraturan
tentang Kode Etik ini dapat meningkatkan kualitas dan kinerja para anggota dewan dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Jasa Raharja Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-117: Komitmen Hadir Melayani dan Berkontribusi untuk Negeri

Diketahui bahwa kode etik menjadi salah satu produk dari DPRD Kota Medan sebagai bentuk penjaga dan
pengontrol tugas dan fungsi DPRD dengan tujuan menjaga martabat, citra dan kredibilitas DPRD Kota Medan
serta membantu Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Medan dalam melaksanakan wewenang, tugas, kewajiban
dan tanggungjawab kepada negara, masyarakat dan konstituennya. (red)