Terdakwa 47 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi Minta Dibebaskan, Halbert Siahaan : Saya Hanya Supir

MEDAN, Penasihat hukum meminta majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap kliennya Halbert Siahaan (52) warga Jalan Antariksa, Medan Polonia dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 47 kilogram dan 30 ribu butir ekstasi, yang dituntut hukuman mati .

Permintaan itu disampaikan dalam pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Selasa (17/1/23).

Menurut Syarifahta  Sembiring SH dan Sri Wahyuni SH, penasehat  hukum terdakwa Halbert Siahaan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Menara Keadilan, terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebagaimana didakwakan pada dakwaan primair dan dakwaan subsidair. 

“Meminta Majelis Hakim diketuai Abd Kadir untuk membebaskan terdakwa Halbert Siahaan dari segala dakwaan atau melepaskan terdakwa dari tuntutan pidana,” ujar Syarifahta Sembiring SH dan Sri Wahyuni SH, penasehat hukum terdakwa Halbert Siahaan .

Selain itu, dalam pembelaannya Penasihat Hukum terdakwa, juga meminta majelis hakim  mengeluarkan atau membebaskan Halbert Siahaan dari tahanan. .

“Memulihkan harkat martabat dan nama baik terdakwa dalam keadaan semula. Lalu, tidak membebankan biaya perkara, kepada terdakwa” ujarnya.

Menurut Syarifahta, kliennya tidak melanggar unsur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Dalam nota pembelaan itu, Syarifahta juga menyampaikan berdasarkan fakta hukum yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa bekerja sama dengan Alpin (DPO) adalah tidak benar.

Disebutkannya, bahwa saat itu Alpin di Jalan Brayan Medan, menawarkan pekerjaan kepada terdakwa sebagai supir, tapi Alpin tidak mejelaskan apa-apa,  hanya disuruh membawa mobil. Selanjutnya, pada 3 Agustus 2022, terdakwa bersama dengan Alpin berangkat menuju ke kota Kisaran dan bertemu dengan Ibrahim (belum tertangkap).

“Dari Fakta sebenarnya klien kami Halbert Siahaan hanya dijanjikan sebagai supir untuk membawa Alpin bertemu Ibrahim. Selain itu terdakwa Halbert Siahaan tidak mengetahui rencana Alpin saat membawa mobil untuk menemui Ibrahim di Kota Kisaran. Mirisnya lagi klien kami Halbert Siahaan belum menerima penghasilan atau upah apapun,”kata Syarifahta.

Ditegaskan Penasehat Hukum terdakwa, adapun keterlibatan terdakwa Halbert Siahaan hanya sebagai supir mobil,tidak ada bekerja sama soal Narkotika jenis sabu seberat  47 Kg dan 30 Ribu Butir Ekstasi yang akan di kirim ke Pekanbaru itu.

“Terlepas dari itu klien kami harus dibebaskan dari dakwaan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I sebagaimana disebut dalam ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5  gram ,”pungkas Penasehat Hukum dari Menara Keadilan ini.

Diketahui dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Simbolon dihadapan majelis hakim  dalam nota tuntutannya menyebutkan Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman mati,

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terdakwa,” kata JPU Pantun Simbolon dihadapan majelis hakim diketui Arfan Yani  dalam nota tuntutannya.

Menurut JPU, terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu.

Dalam pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbutan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

“Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan,” tegas JPU dihadapan majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Simbolon menyebutkan perkara ini bermula pada 1 Agustus 2022, terdakwa bertemu dengan Alpin (DPO) di Jalan Brayan, Medan, menawari kerja mengantarkan barang ke Pekanbaru. Pada 3 Agustus 2022, terdakwa bersama dengan Alpin berangkat menuju ke kota kisaran dan bertemu dengan Ibrahim (belum tertangkap).

“Setelah itu Ibrahim kemudian memberikan uang sebesar Rp300 ribu kepada terdakwa sebagai uang jalan menuju Pekanbaru,” ujar JPU. 

Selanjutnya, pada 4 Agustus 2022 terdakwa bersama dengan Alpin berangkat menuju Pekanbaru mengendarai satu unit mobil melintas di Jalan lintas Sumatera, Kabupaten Labuhanbatu Utara. 

Terdakwa bersama dengan Alpin lalu berhenti di sebuah warung untuk mengambil 3 buah karung dari dalam warung tersebut. Tiga karung itu kemudian dimasukan ke dalam mobil dan diletakan di atas jok tengah.

Bertepatan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Jalan Gontingsaga Kelurahan Gontingsaga Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, mobil yang dikendarai keduanya dihentikan oleh tiga anggota Polrestabes Medan. 

“Para saksi kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa Halbert sedangkan pada saat itu Alpin berhasil melarikan diri,” beber JPU. 

Para saksi lalu melakukan penggeledahan dan menukan 3 buah karung goni yang didalamnya berisi 47 bungkus plastik berisikan 47 Kg Sabu dan 6 bungkus plastic berisikan 30 ribu butir pil ekstasi dari atas jok tengah mobil.

Setelah dilakukan interogasi oleh anggota polisi, terdakwa kemudian mengakui bahwa Narkotika jenis sabu dan ekstasi itu rencananya akan diantarkan ke kota Pekanbaru. Terdakwa berserta barang bukti pun selanjutnya digelandang petugas ke Mapolrestabes Medan guna proses secara lebih lanjut.(esa)