Angota DPRD Medan Nilai Harga Sewa Ruko Jalan Pandu Tak Pantas

MEDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menilai harga sewa rumah toko (ruko) sebagai aset Pemkot Medan di Jalan Pandu, Kecamatan Medan Kota tidak pantas. Hal itu diungkapkan anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Mulia Syahputra Nasution, di Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Jumat (17/3/2023).

Politisi Partai Gerindra itu mengaku, heran melihat besaran harga sewa ruko di lokasi itu. Mengingat, tata letak keberadaan ruko berada di inti Kota.

“Dari sisi ekonomi, nilai sewa itu sangat minim sekali. Perlu ada evaluasi, apalagi kalau ruko tersebut di sewa untuk adanya pergerakan ekonomi dari penyewa. Jadi, tidaklah cocok dengan harga tersebut,” ujarnya.

Legislator asal Dapil V itu juga mengaku, belum mengetahui persis adanya ruko aset Pemkot Medan di Jalan Pandu yang dikelola PUD Pasar. “Kami (Komisi III, red) akan segera mengecek ke lapangan,” katanya.

Sebelumnya Manajemen Perusahan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan mengaku masih mengelola 57 unit ruko tersebut. “Saat ini kios itu di sewakan kepada pihak ke tiga, mayoritas tukang jahit,” sebut Kepala Pasar Sambas PUD Pasar Kota Medan, Ferry, kepada wartawan di Medan, Kamis (16/3/2023).

Kontribusi sewa yang diterima dari para penyewa Ruko di Jalan Pandu itu, kata Ferry, jumlahnya bervariasi. “Dari Rp78.900 sampai dengan Rp361.600 setiap bulannya,” katanya.

Sedangkan kontribusi kebersihan, sebut Ferry, diterima Rp11.300 hingga Rp81.400 per bulan. “Total keseluruhan, sekitar Rp14 juta per bulan,” sebutnya.

Ditanya sejak kapan penetapan harga di atas diberlakukan, Ferry, mengaku lupa. “Pak, kalau yang ini saya lupa, langsung aja ke humas,” katanya.

Ditanya lagi dasar penetapan harga sewa ruko, Ferry, tidak menjawab. Di ketahui, ruko di Jalan Pandu, mayoritas di isi tukang jahit. Tukang jahit di sana terkenal dengan kualitas mewah dan hanya terjangkau bagi warga kalangan menengah ke atas. (red)