Aniaya IRT, 5 Anggota Geng Motor Diringkus Polrestabes Medan

News388 Dilihat

MEDAN – Tim Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama Dit Krimum Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap lima orang di duga pelaku penganiayaan secara bersama sama menggunakan sepeda motor.

Dari kelima pelaku dua diantaranya masih anak di bawah umur berinisial ST (17) dan RF (16). Sedangkan tiga pelaku lainnya bernama Jhon (25), Frans (19) dan Reja (19).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH menyampaikan dari kelima para pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti berupa Sepeda Motor jenis Honda Scoopy, Sepeda Motor jenis Honda Vario, 3 parang, 1 gergaji, 1 pedang, 3 buah batu.

BACA JUGA :  Sepekan Buru Knalpot Blong, Satlantas Polres Labuhanbatu Amankan Puluhan Motor

“Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 3 Juli 2022 sekitar pukul 02.30 Wib yang dialami oleh dua orang korban, salah satunya seorang wanita ibu rumah tangga (IRT) mengalami luka cukup parah,” sebut Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Selasa (12/7/2022).

Saat itu, Kompol Fathir menyebutkan korban baru pulang membeli pulsa dari Jalan Ayahanda dengan melintasi Jalan Pabrik Tenun.

BACA JUGA :  DPC JBMI Kota Tebing Tinggi Gelar Silaturrahmi, Bangun Masyarakat yang Harmonis

“Sesampainya di Jalan Pabrik Tenun, korban melihat dari arah yang berlawanan sekitar 6 unit sepeda motor melakukan pelemparan terhadap gerombolan sepeda motor yang berada di depan korban dan juga melakukan pelemparan terhadap korban hingga membuat korban mengalami luka cukup para dibagian mata dan harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit,” ungkapya.

BACA JUGA :  Polsek Sunggal Patroli Tumpas Begal mulai Malam hingga Pagi

Selain lima pelaku yang diamankan, Kasat Reskrim mengatakan petugas juga telah menetapkan 5 orang tersangka lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Kami harap pelaku kejahatan yang lainnya untuk menyerahkan diri karena untuk kejadian yang melibatkan remaja menggunakan sepeda motor ini menjadi atensi khusus bagi kami,” pungkasnya.