Candra Kurir Sabu 19,424 Gram, Lolos Dari Hukuman Mati

MEDAN-Candra Saputra alias Carles (26) Warga Dusun 1 Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 19.424 gram lolos dari hukuman mati. Pria 26 tahun ini divonis Majelis Hakim dengan hukuman seumur hidup.

“Menjatuhkan dan menghukum terdakwa Candra Saputra alias Carles dengam hukuman seumur hidup,” ujar Majelis Hakim di ketua Lucas Sahabat Duha di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (11/7/23).

Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Menurut Majelis Hakim hal yang memberatkan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkoba .

Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan dan mengakui perbuatannya,” ucap Majelis Hakim.

Dikatakan Majelis Hakim, vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Izmail yang menuntut terdakwa Candra Saputra alias Carles.dengan hukuman mati .

Setelah Majelis Hakim membacakan amar putusannya, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Penasihat Hukum (PH) terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sidang ini selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Dari dakwaan JPU sebelumnya diketahui Perkara itu, berawal pada 24 Oktober 2022, terdakwa bertemu dengan Aris (DPO) di depan ruko simpang empat. Kemudian Aris membawa sabu dengan upah Rp50 juta.

Terdakwa bersama Aris menuju ke rumah Ramos (DPO) di daerah Lingkungan 14 dan membicarakan pekerjaan tersebut. Ramos mengatakan kepada terdakwa, pekerjaan itu menjadi tanggung jawab sendiri jika tertangkap. 

Keesokan harinya, sekira pukul 08.00 Wib, terdakwa tiba di tempat tukang es kelapa dan menunggu Ramos. Dalam keterangan polisi, Mabes Polri sudah mendapatkan informasi bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu di Sumut.

Setelah itu, lanjut saksi, petugas polisi melakukan penggerebekan serta penggeledahan dan ditemukan 20 bungkus sabu seberat 19,424 gram, dari hasil pemeriksaan terdakwa mengaku disuruh oleh seseorang yang tidak dia dikenal. (Red)