MEDAN-Firman Syahputra alis Firman, terdakwa perkara pencurian dituntut Jaksa penuntut Umum (JPU) selama 3 tahun dan 6 bulan penjara, diruang cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan kemarin .
Warga Jalan KLYos Sudarso KM 11,5 Lingkungan VI Gang Amal Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli Kota Medan terbukti malakukan pecurian berupan satu tabung gas ukuran tiga kilogram warna hijau dan 1 unit dinamo yang telah dimodifikasi menjadi parutan kelapa.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elsa Karina Br Gultom, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.
“Meminta agar Majelis Hakim yang menangani perkara ini, menghukum terdakwa dengan pidan selama 3 tahun dan 6 bulan penjara,”subut JPU dihadapan Majelis Hakim di ketuai Donald Panggabean.
Menurut JPU, adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan merugikan saksi korban.
“Sedang yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan dan mengaku bersalah ” katanya.
Usai mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim di Donald Panggabean memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan dan berikutnya sidang ditunda hingga pekan depan.
Sebelumnya dari dakwaan JPU Elsa Karina Br Gultom, menyebutkan perbuatan terdakwa bermula Rabu 22 Februari 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, dimana pada dini hari itu terdakwa masuk kerumah saksi korban Nicke Yunita di Jalan KLYos Sudarso KM 11 Lingk VI Gang Mussalla No 102 A Kelurahan Titipapan Kecamata Medan Deli Kota Medan dengan cara memanjat tembok bagian belakang rumah korban.
Dari rumah saksi korban terdakwa mengambil 1 tabung gas ukuran tiga kilogram warna hijau dan 1 unit dinamo yang telah dimodifikasi menjadi parutan kelapa yang dilengketkan pada meja yang terbuat dari kayu dari pekarangan rumah Saksi korban Nicke Yunita.
Setelah berhasil mengambil barang-barang milik saksi korban, lalu terdakwa menjualnya, tabung gas dijual terdakwa sebesar Rp.70 ribu dan dinamo parutan kelapa sebesar Rp.30 ribu.
Sementara saat ditangkap keluarga saksi korban, sebelum serahkan ke polisi, terdakwa mengakui perbuatannya, seteoah itu terdakwa langsung serahkan kepada pihak kepolisian.(Red)