David Susanto Dorong Sufmi Dasco Jadi Saksi di MKD, Soroti Sikap dalam Polemik Deddy Sitorus-KWP

News28 Dilihat

JAKARTA – Polemik antara anggota Komisi II DPR RI Deddy H. Sitorus dan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) memasuki babak baru setelah praktisi pemilu sekaligus wartawan senior, David Susanto, angkat bicara.

David menilai proses pemeriksaan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI nantinya perlu dilakukan secara terbuka dan menyeluruh. Ia bahkan mendorong Sufmi Dasco Ahmad untuk dihadirkan sebagai salah satu saksi guna memberikan keterangan terkait polemik yang melibatkan Deddy Sitorus dan KWP.

Menurut David, terdapat sejumlah alasan yang membuat kehadiran Dasco penting untuk dimintai keterangan apabila perkara tersebut benar-benar diperiksa dalam persidangan MKD.

“Tiga poin itu menurut saya menjadi alasan kuat Sufmi Dasco Ahmad harus menjadi saksi jika sidang di MKD nantinya digelar,” ujar David.

David menjelaskan, poin pertama berkaitan dengan posisi dan peran Sufmi Dasco Ahmad yang selama ini kerap tampil sebagai salah satu juru bicara parlemen. Menurutnya, komunikasi publik DPR RI semestinya tetap memperhatikan tata kelembagaan dan kewenangan yang berlaku.

Kedua, David mempertanyakan sikap Dasco dalam merespons polemik antara Deddy Sitorus dan KWP.

Ia menilai persoalan tersebut seharusnya dapat segera diredam melalui komunikasi dan mediasi internal, terlebih pihak Deddy Sitorus telah menyampaikan bantahan terhadap tudingan yang dialamatkan kepadanya. Di sisi lain, rekaman video mengenai peristiwa tersebut juga telah beredar dan BBHAR PDIP telah melayangkan somasi kepada pihak KWP.

BACA JUGA :  HUT SMSI ke 7, SMSI Deliserdang Gelar Donor Darah dan Bakti Sosial

“Ketika Sufmi Dasco Ahmad pernah mempublikasikan dirinya sebagai mediator dalam persoalan antara Hotman Paris dengan Ketua PWI, mengapa dalam persoalan ini yang melibatkan sesama anggota DPR RI sikapnya justru terlihat berbeda?” kata David.

David menegaskan, dirinya tidak bermaksud mencampuri proses hukum etik di MKD. Namun, menurut dia, jika persoalan tersebut telah menjadi laporan resmi, seluruh pihak yang dinilai mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara semestinya dapat dimintai keterangan secara proporsional.

Poin ketiga yang disoroti David adalah hubungan antara Sufmi Dasco Ahmad dengan Koordinator KWP, Ariawan. David menyebut Ariawan selama ini dikenal memiliki kedekatan dengan Dasco. Pernyataan tersebut, menurut David, perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi mengenai independensi KWP dalam menjalankan fungsi jurnalistik di lingkungan parlemen.

David juga menyinggung polemik sebelumnya mengenai Ariawan yang sempat dikaitkan dengan posisi Komisaris Independen PT Taspen. Namun, berbagai tudingan dan informasi mengenai proses tersebut, termasuk alasan penolakan atau persoalan rekam jejak, menurut David harus diverifikasi berdasarkan dokumen dan keterangan resmi agar tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.

“Karena itu, kalau perkara ini masuk ke persidangan MKD, menurut saya Sufmi Dasco Ahmad layak dimintai keterangan. Bukan untuk menghakimi, tetapi supaya persoalannya terang dan tidak menyisakan tanda tanya,” tegas David.

BACA JUGA :  Apresiasi Program Berobat Gratis, DPR RI Optimis Gubernur Bobby Jadikan Sumut Role Model Kesehatan

KWP Laporkan Deddy Sitorus ke MKD

Sebelumnya, Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) resmi melaporkan anggota Komisi II DPR RI Deddy H. Sitorus ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada 31 Juli 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Deddy dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri yang saat itu tengah berlangsung dan diliput oleh awak media.

KWP menilai terdapat ucapan yang merendahkan profesi wartawan, termasuk penggunaan istilah “gerombolan sirkus”. KWP kemudian meminta Deddy menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 1×24 jam.

Deddy Sitorus tidak memenuhi permintaan tersebut dan justru mempersilakan pihak KWP membawa persoalan itu ke MKD.

KWP kemudian mengajukan pengaduan resmi kepada MKD DPR RI dengan nomor pengaduan 78, disertai barang bukti berupa rekaman video.

Deddy Bantah Hina Wartawan

Deddy Sitorus membantah tudingan bahwa dirinya telah menghina wartawan. Ia menjelaskan bahwa pernyataan yang dipersoalkan tersebut bukan ditujukan kepada insan pers, melainkan berkaitan dengan kondisi ruangan rapat yang dinilai ramai oleh staf dan tenaga ahli.

Persoalan tersebut kemudian berkembang setelah Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP melayangkan somasi kepada pengurus KWP, Erwin Syahputra Siregar.

BACA JUGA :  Menyoal Kasus Ronald Tannur, Dewan Desak Kejagung Usut Tuntas yang Libatkan Pejabat Publik

BBHAR PDIP menilai terdapat pernyataan yang disampaikan kepada publik yang dianggap tidak sesuai dengan fakta versi Deddy Sitorus. Pihak Deddy juga menegaskan bahwa ia tidak pernah menyebut wartawan sebagai “gerombolan sirkus”.

Dengan adanya laporan KWP ke MKD dan bantahan dari Deddy Sitorus, polemik tersebut kini berada dalam ranah etik parlemen.

David Susanto menilai MKD harus memastikan proses pemeriksaan berlangsung objektif, transparan, dan tidak hanya mendengarkan satu pihak.

Menurutnya, apabila Sufmi Dasco Ahmad memang memiliki informasi mengenai rangkaian persoalan tersebut, maka menghadirkannya sebagai saksi justru dapat membantu MKD mengurai persoalan secara lebih terang.

“Jangan sampai persoalan etik di DPR hanya berhenti pada siapa yang paling keras menyampaikan tudingan. MKD harus menguji seluruh fakta, termasuk meminta keterangan pihak-pihak yang mengetahui persoalan tersebut secara langsung.”

Ia menambahkan, proses di MKD harus menjadi momentum untuk memastikan hubungan antara parlemen dan wartawan tetap berada dalam koridor profesional, saling menghormati, serta menjunjung kebebasan pers dan etika kelembagaan.

“Kalau memang tidak ada persoalan, semua pihak seharusnya berani membuka fakta di hadapan MKD. Justru dari situlah publik bisa menilai siapa yang benar dan siapa yang keliru,” pungkas David. (Red)