Diburon 4 Tahun, Chee Yu Terpidana Korupsi Rp2,8 M di Bank Sumut Ditangkap Kejatisu 

MEDAN – Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, mengamankan terpidana Chee Yu alias A Yung dalam perkara korupsi Rp 2,8 M di Bank Sumut.

Chee Yu yang masuk dalam pencarian orang (DPO) dan diburon selama 4 tahun diamankan dari tempat persembunyiannya di Komplek Metal Tanjung Mulia, Medan Deli, Kota Kamis (30/3/2023) malam sekira pukul 19.45 WIB.

Terpidana ini sebelumnya divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwanya) dan berhasil diamankan dari depan gerbang rumahnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH mengatakan, terpidana saat diamankan tidak melakukan perlawanan.

“Terpidana atas nama Chee Yu (A Yung) ini sudah ditetapkan DPO selama 4 tahun. Bahkan, pada 16 Februari 2023 lalu, Kejari Deli Serdang sudah melakukan pemanggilan secara terbuka terhadap terpidana untuk datang ke Kejari Deli Serdang, tapi tidak dipenuhi,” kaya Yos didampingi Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang Eduard Sibagariang, Kasi Intel Boy Amali dan Kasi E pada Asintel Kejati Sumut Usheri Kamis (30/3/23) malam.

Pemanggilan terhadap terpidana, lanjut Yos, dilakukan untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus No:71/Pid.sus TPK/2022/PN Mdn tanggal 2 Februari 2023.

Majelis hakim diketuai Sulhanuddin menghukum Chee Yu 6 tahun penjara dan pidana denda Rp 300 juta subsider (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 4 bulan.

Terpidana ini, kata Yos, terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Diketahui, terpidana ini bersama HM Harahap selaku Pemimpin PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungmorawa dan Awaluddin Siregar selaku Pemimpin Seksi Pemasaran (telah diputus dan selesai menjalani pidana) periode Maret 2013 hingga April 2013 memproses permohonan serta mencairkan kredit tidak sesuai mekanisme di perbankan. Akibatnya, para debitur tidak mengembalikan cicilan berujung dengan kredit macet.

Dalam putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Chee Yu juga dikenakan dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,8 miliar.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.

“Chee Yu sebelumnya dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar UP Rp 2,8 miliar subsider 4 tahun penjara,” tandas Yos.

Chee Yu saat ditanya wartawan, mengaku selama dirinya menjadi DPO, ia bekerja dengan berpindah-pindah kota.

“Selama ini saya bekerja di Jakarta, Kalimantan dan lainnya,” jawab Chee Yu.

Disinggung soal apakah pekerjaan tersebut sebagai alasan untuk tidak menyerahkan diri, terpidana menjawab dengan lemas. “Engga juga,” jawab Chee Yu pelan.

Usai dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi, terpidana diserahkan ke Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang, Eduward Sibagariang didampingi Kasi Intel, Boy Amali untuk selanjutnya diserahkan ke Rutan Lubukpakam guna menjalani putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).(esa)