Didakwa Pasal Berlapis,Hendra  Kurir 50 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati   

MEDAN-Hendra Saputra (36) Warga Blang Cut Lorong Mutiara Dusun A Kelurahan Uteunkot Kecamata Muara Dua Koa Lhokseumawe Provinsi Aceh jalani sidang perdana dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 50 Kg .

Jaksa Penuntut Umum (JPU)Rotua Hutabarat, yang menghadirkan terdakwa secara online dirung cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan dihadapan Majelis Hakim diketuai Zufida Hanum dalam dakwaannya Selasa (23/5/23) menyebutkan terdakwa ditangkap Rabu tanggal 15 Maret 2023 sekira pukul  08.00 wib .

“Saat penangkapan di halaman parkir di depan Hotel Serena Anggrek di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal  Kota Medan terdakwa lagi menunggu orang yang penjemput atau penerima sabu seberat 50 Kg tersebut,”ujar JPU.

Namun saat itu terdakwa tak menyangka, tiba-tiba petugas Polisi dari Dit Res Narkoba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapat informasi bahwa terdakwa menjadi perantara dalam jualbeli narkotika jenis sabu.

“Sebelum dilakukan penangkapan, saksi Hendrik, Saksi Aditya Pratama R dan Saksi Jeri  F Sitorus petugas Polisi Dit Res Narkoba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapat informasi bahwa terdakwa menjadi perantara dalam jualbeli narkotika jenis sabu,”sebut JPU.

Dijelaskan JPU, setelah dilakukan pengintaian, polisi melihat mobil yang dikenderai terdakwa lalu mendekatinya dan melakukan penyergapan. “Kami Polisi, jangan bergerak!!!  Mana barangnya?” lalu terdakwa menjawab “Di mobil pak ku simpan. Itu mobilnya (sambil menunjuk mobil Toyota Innova warna hitam dengan nomor polisi BL 1767 NG). 

Kemudian jelas JPU,saat dilakukan penggeledahan didalam mobil tersebut, polisi menemukan barang bukti dari dalam mobil terdakwa berupa  Narkotika jenis sabu sebanyak 50  bungkus kemasan plastik teh Cina merk Yushan warna hijau berat bersih  seluruhnya 50.000  Gram di dalam 4 buah karung goni.

“Berikutnya, setelah itu, terdakwa beserta seluruh barang bukti di bawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk di proses lebih lanjut,”ucap JPU.

Kemudian saat dilakukan interogasi oleh pihak Kepolisian terdakwa menceritakan pada Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 22.00 WIB, saat terdakwa sedang berada di rumah  di telpon Jhoni memberitahukan untuk menjemput sabu ke Medan.

Sedangkan untuk  biaya operasional  Rp 5 juta, termasuk untuk rental mobil dan penginapan, dan  terdakwa menyetujuinya, beberapa menit kemudian terdakwa langsung pergi berangkat dari rumah menuju BRILINK tersebut dan mengambil uang tunai sebanyak Rp 5 juta.

Setelah mengambil uang kemudian terdakwa pergi ke sebuah tempat  rental mobil di Lhokseumawe dan menyewa sebuah mobil Toyota Innova warna hitam dengan nomor polisi BL 1767 NG dengan harga sewa Rp 600.000 per-harinya disewa selama 3 hari, kemudian terdakwa berangkat menuju Medan.

Sampai di Kota Medan kemudian terdakwa beristirahat dengan menyewa sebuah kamar di Hotel Serena Anggrek yang ada di Jalan Gatot Subroto, lalu sekira pukul 07.00 Wib terdakwa menghubungi Jhoni untuk  memberitahukan sudah sampai di Medan.

Singkat cerita, terdakwa dihubungi seseorang menanyakan kode ,  lalu terdakwa jawab “99.” Lalu menanyakan keberadaan terdakwa , terdakwa memberitahukan  di dekat terminal bus Anugerah Pusaka, dan terdakwa tetap menunggu di hotel.

Tak lama berselang terdakwa ditelpon kembali oleh si “Kode 99” kemudian terdakwa bergerak membawa mobil Toyota Innova yang disewa terdakwa menuju lokasi yang diberitahu oleh si “Kode 99”.

Sesampainya di lokasi tepatnya di depan sebuah SPBU yang ada di sejajaran terminal Bus Pelangi  SPBU  di Jalan Gagak Hitam, terdakwa berhenti di pinggir jalan dan menghidupkan lampu “sign” mobil sebelah kiri.

Lalu si “Kode 99” mendekati mobil terdakwa dengan mengendarai mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu berhenti di depan mobil terdakwa, dan terdakwa langsung membuka pintu penumpang, sedangkan si “Kode 99” mengeluarkan karung goni dari dalam mobilnya sebanyak 4 buah, meletakkan ke mobil terdakwa.

Setelah selesai, terdakwa dan si ‘Kode 99” sama-sama meninggalkan SPBU tersebut, terdakwa kembali menuju hotel terdakwa di Hotel Serena Anggrek untuk menunggu arahan dari Jhoni.

Lagi-lagi Jhoni saat itu menyuruh terdakwa tetap menunggu, dan  nanti ada yang jemput ambil sabunya, lalu Jhoni mengirimkan  nomor si penerima, kode 105, dan terdakwa disuruh menghubungi orang tersebut,tapi tidak aktif

Naas, saat menunggu kode 105, untuk menjemput sabu 50 kg, tiba- tiba polisi datang menangkap terdakwa, dan terdakwa hanya bisa pasrah menuruti perintah apa yang dikatakan polisi.

“Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) atau kedua diancam Pidana pasal 112  ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas JPU (Red)