Divonis Hukuman Berbeda, 2 Terdakwa Pengedar Sabu Janji Akan Bertobat

MEDANMajelis Hakim yang bersidang secara daring diruang cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan Jumat (16/12/2022), memvonis dua terdakwa narkotika jenis sabu seberat 1,15 gram dengan pidana yang berbeda.

Kedua terdakwa yakni Khairuddin Alias Logo (43) dan Samsul Bahri Sinaga warga Jalan Bunga Raya No. 44 A Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang kota Medan .

Dalam amar putusannya Mejelis Hakim diketuai Oloan Silalahi menyebutkan, kedua terdakwa yakni  Khairuddin Alias Logo dihukum salama 6 tahun dan 6 bulan penjara, sedangkan Samsul Bahri dihukum selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Selain itu kata Majelis Hakim, kedua terdakwa juga diharuskan membayar denda masing-masing sebesar Rp800 juta, subsidaer 6 bulan penjara jika tidak dibayar.

“Perbuatan terdakwa Khairuddin Alias Logo dan Samsul Bahri terbukti bersalah dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”sebut Majelis Hakim dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) R.E.F Aristomy Siahaan.

Menurut Majelis Hakim, hal yang memberat kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.

“Sedangkan yang meringankan kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji akan bertobat tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, serta berlaku sopan selama mengikuti persidangan,”sebut Majelis Hakim.

Menurut Majelis Hakim, hukuman kedua terdakwa lebih ringan dari tuntuntaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  yang sebelumnya menuntut terdakwa Khairuddin Alias Logo selama 7 tahun penjara dan Samsul Bahri Sinaga selama 5 tahun penjara denda Rp800 juta subsidaer 6 bulan penjara jika tidak dibayar.

Menyikapi putusan Majelis Hakim, baik Jaksa Penuntut Umun (JPU)R.E.F Aristomy Siahaan maupun terdakwa  menyatakan terima.

Usai mendengar sikap JPU, dan terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang. ” Sidang ini telah selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum Hakim, Jaksa Penuntut Umun (JPU)R.E.F Aristomy Siahaan diketahui, kedua terdakwa Khairuddin Alias Logo dan Samsul Bahri Sinaga ditangkap polisi dari Sat Res Narkoba Polrestabes Medan pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022 sekitar pukul 16.00 Wib .

Dikatakan JPU, kedua terdakwa ditangkap.di Jalan Bunga Raya Kel. Asam Kumbang Kec. Medan Selayang Kota Medan tepat depan rumah terdakwa Khairuddin Alias Logo yang sedang menunggu pasien untuk membeli Narkotika jenis sabu .

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di temukan 6 buah plastik klip kecil yang berisikan kristal putih berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,15 gram dan berat bersih 0,49 gram dan uang hasil penjualan sebesar Rp.50 ribu dan 1 buah timbangan elektrik.

Pada saat diinterogasi terdakwa Samsul Bahri Sinaga menjelaskan bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa Khairuddin Alias Logo.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut maka kedua terdakwa dan berikut barang dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk dimintai keterangan,” pungkas JPU. (esa)