DPP KAMPAK Desak Kejagung Usut Airlangga Hartarto Terkait Dugaan Mafia Impor Garam

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komunitas Aksi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (KAMPAK) Merah Putih mendatangi kantor Kejaksaan Agung, Senin 17 Oktober 2022. Mereka mendesak institusi Adhyaksa agar mengusut tuntas dan menangkap mafia garam yang diduga melibatkan Airlangga Hartarto.

Dalam orasinya, Direktur Eksekutif KAMPAK Merah Putih Rizal Nasution mengatakan, dalam kajian kita kasus korupsi dan fasilitas izin impor garam industri tersebut sudah dilakukan mulai dari tahun 2016 hingga 2022.

“Kami menduga dengan diperiksanya Susi Pudjiastuti oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022, pada Jumat (7/10/2022) lalu, menguatkan indikasi adanya keterlibatan Airlangga Hartarto,” ujar Rizal Nasution.

Apalagi, sebut Rizal Nasution, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan dari Kabinet Kerja 2014-2019, Susi Pudjiastuti kepada penyidik menyatakan bahwa KKP pernah mengeluarkan rekomendasi impor garam sebesar maksimal 1,82 juta ton.

Namun, faktanya Kementerian Perindustrian yang saat itu dipimpin Airlangga Hartarto justru memberikan izin impor garam industri sebanyak 3,7 juta ton. Akibatnya, stok garam menjadi melimpah hingga menyebabkan petani garam lokal menderita kerugian besar.

“Berdasarkan hal tersebut, kami DPP KAMPAK Merah Putih mendesak agar Kejagung segera memanggil dan memeriksa mantan Menteri Perindustrian kala itu yakni Airlangga Hartarto yang kini menjabat Menko Perekonomian dan juga memanggil 21 pimpinan perusahaan impor garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri,” tegas Rizal Nasution.

“Dan setelah kami pelajari juga, ternyata impor garam itu juga bertentangan dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Kita juga menilai, melalui UU No. 7 Tahun 2016, pemerintah seharusnya memiliki political will untuk menghentikan impor garam, karena kita duga bahwa praktik mafia garam ini sudah berlangsung sejak lama,” tambahnya.

DPP KAMPAK Merah Putih yakin bahwa Kejaksaan Agung sebagai institusi penegak hukum yang paling dipercaya oleh rakyat, akan bertindak tegas dan berani memberantas mafia impor garam di dalam lembaga negara yang terindikasi terlibat permainan dengan sejumlah perusahaan impor.

Ditambah lagi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada 27 Juni 2022. Tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan, ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (27/6/2022) lalu.

Berdasarkan hal tersebut, DPP KAMPAK Merah Putih datang ke gedung Kejaksaan Agung dengan membawa 4 (empat tuntutan) yakni:
1. Mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera memanggil dan memeriksa Airlangga Hartarto karena diduga menyalahgunakan wewenang dalam menaikkan kuota impor garam industri saat menjabat Menteri Perindustrian Periode 2016-2019.
2. Segera tetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Impor garam industri.
3. Meminta Kejaksaan agung memanggil 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri atau setidaknya sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2.054.310.721.560
4. Mendukung Kepala Kejaksaan Agung menuntaskan kasus ini sampai tuntas.

Di akhir orasinya, Rizal Nasution mengatakan bahwa DPP KAMPAK Merah Putih akan ikut serta mengawal kasus ini sampai tuntas.

“Kita pastikan akan melaksanakan aksi unjuk rasa setiap minggu untuk mendukung Kejaksaan Agung agar tidak lemah dan tidak bermain mata terhadap kasus ini,” tutupnya. (rel)