DPRD Medan: PT Pelindo Harus Kantongi Izin Pemko untuk Mendirikan Bangunan

News117 Dilihat

MEDAN – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Drs H Hendra DS menyebut, meski daerah pelabuhan Belawan merupakan otoritas PT Pelabuhan Indonesia (Persero), namun dalam urusan pembangunan tetap menjadi kewenangan Pemerintah Kota Medan.

“Benar kalau urusan kebijakan di pelabuhan, PT Pelindo mempunyai otoritas, tapi ketika mereka membangun, melakukan penambahan dermaga, membangun komplek perumahan karyawan di daerah pelabuhan harus tetap memiliki izin mendirikan bangunan,” kata Hendra DS kepada wartawan di Ruang Komisi IV lantai III Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (7/3/2023).

BACA JUGA :  Ihwan Ritonga Tampung Aspirasi Warga soal Jalan dan Bangunan Atas Parit saat Reses di Denai dan Medan Area

Dikatakan Hendra berdasarkan laporan dari aparatur Kecamatan Medan Belawan, disana banyak bangunan tidak punya izin dengan alasan otoritas.

“Kalau urusan pelabuhan itu memang otoritas mereka, kapan kapal bisa masuk, kapan kapal bisa labuh jangkar itu merupakan otoritas Pelindo, tidak bisa kita mencampuri. Tapi kalau urusan bangunan itu sudah menjadi urusan Pemko Medan,” ucap Hendra.

BACA JUGA :  PalmCo Salurkan 500 Ton Minyak Goreng untuk Korban Banjir Sumatra

Dikatakan Ketua Fraksi Partai Hanura, PPP dan PSI DPRD Medan tersebut, ini yang menjadi salah kaprah, karena pihak Pelindo menganggap hak otoritasnya berlaku untuk semua. Untuk itu kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kota Medan ini, pihaknya akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ulang dengan PT Pelindo (Persero).

BACA JUGA :  Sosialisasi Perda KTR, Ihwan Ritonga: Warga Berhak atas Udara Bersih Tanpa Asap Rokok

“Jadi guna mempertanyakan persoalan tersebut, Komisi IV DPRD Medan akan menjadwal RDP ulang dengan PT Pelindo (Persero),” ungkap Hendra.

Sebab apapun alasannya jika pihak Pelindo melakukan pembangunan harus ada izin, karena itu merupakan wewenang Pemko Medan yang menyangkut dengan rencana detail tata ruang (RDTR) dan rencana tata ruang tata wilayah (RTRW) dan sebagainya. (red)