MEDAN – FRAKSI Partai Demokrat (F-PD) DPRD Kota Medan menegaskan, pertumbuhan ekonomi, angka kemiskinan dan pengangguran harus mendapat perhatian serius Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Penegasan tersebut diungkapkan juru bicara F-PD DPRD Kota Medan, Parlindungan Sipahutar SH MH pada rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-fraksi Atas Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin, (11/9/2023).
Disebutkan, DPRD Kota Medan dan Pemko Medan secara bersama-sama setahun lalu mengesahkan peraturan daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKK). Hal ini sebagai upaya bersama dalam memproteksi UMKM yang ada di Kota Medan, sehingga bisa naik kelas yang dapat menggerakkan roda perekonomian di Kota Medan.
“Namun tidak cukup hanya menggerakkan perekonomian semata, sebab tantangan saat ini selalu dihadapkan pada pertumbuhan ekonomi, angka kemiskinan serta pengangguran yang perlu menjadi perhatian serius,” kata Parlindungan.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Rajudin Sagala, para pimpinan fraksi dan anggota DPRD Medan lainnya. Hadir juga dalam rapat tersebut Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Sekda Wirya Alrahman, Pimpinan Perangkat Daerah serta para Camat se Kota Medan.
“Apalagi saat ini kita butuh energi dalam pembangunan Kota Medan terutama pada penanaman modal yang memiliki peran dalam perolehan pendapatan asli daerah, sehingga perlu sebuah tawaran yang menarik kepada masyarakat, sektor swasta serta para investor untuk menanamkan modalnya dalam bentuk peraturan daerah,”ungkap Parlin.
Dari apa yang disampaikan Walikota Medan terhadap Ranperda Insentif dan kemudahan penanaman modal serta dari apa yang termuat didalam naskah akademik, kata Parlin pihaknya mencatat ada beberapa tentangan yang perlu diselesaikan Pemko Medan.
Seperti masih terbatasnya sarana dan prasarana dalam urusan penanaman modal di Kota Medan, belum adanya regulasi yang mengatur tentang penanaman modal di Kota Medan serta belum adanya pengawasan yang optimal terhadap penanaman modal di Kota Medan. (red)