Gara-gara Curi Mesin Compresor Air, Glemor Masuk Sel Polsek Bilah Hilir

LABUHANBATU – Edi Yanto alias Glembor diringkus Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Senin (31/07/23) sekira pukul 12.30 Wib.

Pria 31 tahun, warga Dusun Sidomakmur, Desa Kampung Bilah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, diamankan berdasarkan laporan Heri Rubianto, pihak Pengamanan PT Bilah Platindo, yang kehilangan satu set mesin compresor air milik PT Bilah Platindo.

Hal itu dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK, melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH, didampingi Kasubsi PID Iptu Arwin SH kepada wartawan, Rabu (2/7/23).

Dijelaskan Iptu Parlando, peristiwa kehilangan itu terjadi pada Jum’at 21 Juli 2023 lalu. Di mana pelapor Heri Rubianto mendapat kabar dari Jefrianto Pakpahan, mandor bengkel di perusahaan, bahwa mesin air dari kamar rumah mesin cuci mobil di Blok 7/8 Divisi II telah hilang.

“Setelah memastikan mesin air itu hilang, Heri Rubianto kemudian melapor ke atasannya Manager Rinto M Sidabutar. Dan memberi kuasa ketika ada Heri atas nama perusahaan untuk melaporkan hal itu ke Polsek Bilah Hilir,” papar Kasi Humas

Selanjutnya, Kata Iptu Parlando, menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ricardo Sirait, S.H
melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi saksi.

Dan hasilnya, pada Senin ( 31/7/23) sekira pukul 09.00 wib, petugas mendapat info bahwa mesin compresor Air yang hilang berada di rumah seseorang inisial GS di Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir.

Mendapat laporan tersebut, tambah Kasi Humas, Kapolsek Iptu S Hutagaol SH memerintahkan Opsnal Reskrim untuk mencek kebenarannya. Dan ternyata benar, mesin air dimaksud berada di rumah GS.

Kepada petugas GS mengaku mesin air itu dibawa ke rumahnya oleh Edi Yanto alias Glembor. Lantas Petugas mencari keberadaan tersangka. Tidak butuh waktu lama, tim berhasil mengamankan pelaku di Lingkungan Bangun Sari II, Kelurahan Negeri Baru, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

“Setelah disergap petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian mesin compresor air milik PT Bilah Platindo. Guna penyelidikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti berupa satu set mesin compresor air merk Sanchin type SCN – 45 telah di bawa ke Polsek Bilah Hilir untuk di proses hukum lebih lanjut,” terang Parlando. (heri)