MEDAN-M Yusuf (51) terdakwa perkara narkotika jenis daun ganja kering seberat 1,4 kg dituntut 15 tahun penjara di Ruang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (6/7/23) petang.
Dalam nota tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bella Azigna, mengatakan bahwa perbuat warga Belawan ini terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
“Meminta kepada majelis hakim Efrata H Tarigan yang menangani perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp2 miliar dengan subsider 1 tahun penjara,” kata JPU.
Sementara dalam pertimbangan JPU, hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, dan sopan dalam persidangan,” tegas JPU.
Demikian setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang.
Sedangkan dalam dakwaan jaksa sebelumnya mengatakan, pria yang berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap oleh petugas kepolisian yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa di rumah terdakwa sebagai tempat peredaran Narkotika.
Setelah itu, petugas polisi beserta Kepala Lingkungan melakukan penggerebekan di rumahnya. Saat diperiksa, ditemukan 8 bungkus besar berisi Narkotika jenis ganja kering, 4 bungkus kecil berisi Narkotika jenis ganja kering, 1 tumpukan ganja yang terletak di atas plastic terpal dengan berat total 1,480 gram, timbangan warna merah, dan 23 lembar kertas pembungkus nasi. (Red)