Gerak Cepat, Jasa Raharja Sumut Serahkan Santunan Korban Laka Lantas di Labuhanbatu Utara

LABUHANBATU UTARA – PT Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan tepat.

Pada Selasa, (16/04/2024) PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara melalui PT Jasa Raharja Perwakilan Kisaran gerak cepat dalam menyerahkan santunan korban kecelakan lalu lintas.

Sebelumnya, kecelakaan terjadi antara mobil penumpang dan sepeda motor di Jalan Lintas Sumatera, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara km 249-241.

Akibat dari kejadian tersebut menyebabkan penumpang sepeda motor meninggal dunia.

Sesaat setelah mendapatkan informasi, Petugas Jasa Raharja Samsat Rantauprapat, Rahmat Hidayat melakukan survei kebenaran ahli waris untuk memastikan bahwa santunan meninggal dunia diberikan kepada ahli waris korban yang sah.

“Santunan meninggal dunia diberikan kepada ahli waris yang sah dengan prioritas skala sebagai berikut, janda/duda yang sah, anak yang sah, orang tuanya yang sah, apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan,” jelas Rahmat.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017, besaran santunan untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia adalah sebesar Rp 50 juta, penggantian biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta, biaya ambulans paling banyak Rp 500 ribu dan biaya P3K paling banyak Rp 1 juta.

PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara mengucapkan turut berduka cita serta senantiasa memberikan imbauan kepada pengguna jalan agar selalu berhati-hati dalam berkendara, tertib berlalu lintas, menjaga jarak aman antar kendaraan, serta mengutakan keselamatan daripada kecepatan. (Red)