Harus Dicabut, Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum Cacat Hukum

MEDAN– Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Utara, Ismail Lubis menilai kebijakan pemerintah kota Medan terkait penerapan Peraturan Walikota Medan Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan Di Tepi Jalan Umum (Perwal Parkir Berlangganan), cacat hukum dan harus dicabut.

Terlebih jika melihat beberapa pemberitaan media banyak terjadi kericuhan/kegaduhan terkait dengan penerapan parkir berlangganan tersebut.

Ini diakibatkan tindakan terkesan arogan dari aparat Dinas Perhubungan Kota Medan yang tidak memperbolehkan/mengusir pengendara yang hendak parkir di daerah yang dianggap sebagai wilayah parkir berlangganan apabila tidak memiliki barcode sebagai bukti jika sudah berlangganan parkir.

LBH-AP berpendapat jika penerapan Perwal Parkir Berlangganan tersebut banyak mengandung persoalan hukum, ekonomi dan sosial.

Salah satunya dan yang paling prisip adalah terkait dengan Perwal tersebut yang bersifat mengatur hak seseorang sehingga tidak relevan apabila hanya diatur setingkat Perwal saja.

“Harusnya jika ada muatan yang mengatur pembatasan hak seseorang harus diatur dalam bentuk Peraturan Daerah, Perda,” kata Ismail, Minggu (21/7/2024).

Dijelaskannya, Perwal tersebut jika dilihat dari materi muatannya mengatur terkait dengan pembebanan yang bersifat memaksa kepada masyarakat (vide Pasal 8 ayat (2) huruf c Perwal Parkir Berlangganan).

Sehingga mestinya apabila demikian harusnya ada persetujuan masyarakat baik itu melalui DPRD Kota Medan maupun proses uji publik sehingga penerapan cheks and balances dalam sistem pemerintahan terpenuhi.

“Tidak dengan secara sepihak dan sesuka hati Pemkot Medan memaksakan kehendaknya sendiri,” ujarnya.

Menurutnya jika Pemerintah Kota Medan masih memaksakan kehendaknya dengan tetap menerapkan Perwal Parkir Berlangganan tersebut, merupakan bentuk tindakan maladministrasi. Itu karena penerapan parkir berlangganan tidak berdasarkan dasar hukum yang sah alias pungutan ilegal.

Untuk itu LBH-AP meminta kepada Pemkot Kota Medan untuk segera mencabut Perwal Parkir Berlangganan tersebut.

Apabila hendak melakukan kebijakan yang demikian mestinya diatur dalam Peraturan Daerah yang dibuat bersama dengan DPRD Kota Medan dan melibatkan unsur masyarakat dalam kajian, pembahasan dan sosialisasinya.

Selain itu, meminta tanggung jawab DPRD Kota Medan untuk memanggil dan Walikota Medan serta pihak terkait untuk menjelaskan kebijakan yang ugal-ugalan tersebut.

Kemudian apabila Pemkot Medan tetap memaksakan Penerapan Perda Parkir Berlangganan maka LBH-AP meminta kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumut untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran maladministrasi.(swisma)