MEDAN – PT Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara yang memiliki tugas dan fungsi memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964.
Selain memberikan santunan, Jasa Raharja juga berperan aktif dalam upaya pencegahan kecelakaan serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas dan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.
Sebagai wujud dukungan terhadap peningkatan kepatuhan pajak kendaraan, Jasa Raharja Cabang Medan menghadiri kegiatan Sosialisasi Opsen dan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan bertempat di Hotel Arya Duta Medan.
Kegiatan ini diikuti oleh aparatur pemerintah serta perwakilan perusahaan di Kota Medan.
Kegiatan sosialisasi tersebut secara resmi dibuka oleh Wali Kota Medan, Bapak Rico Waas, sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Medan dalam meningkatkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor.
Sosialisasi ini menjadi sarana strategis untuk menyampaikan informasi kebijakan secara menyeluruh, transparan, dan berkelanjutan kepada para pemangku kepentingan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Jasa Raharja Cabang Medan, Bapak Rizki Romodhon, hadir sebagai salah satu narasumber dan menyampaikan pentingnya pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Pembayaran PKB dan SWDKLLJ memiliki peran strategis dalam mendukung tersedianya perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, instansi terkait, dan dunia usaha, Jasa Raharja terus berkomitmen mendukung tertib administrasi kendaraan bermotor, optimalisasi pendapatan daerah, serta peningkatan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu mengutamakan keselamatan di jalan raya serta patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ. Kepatuhan ini tidak hanya mendukung pembangunan daerah, tetapi juga memastikan tersedianya perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Kepala Jasa Raharja Cabang Medan, Rizki Romodhon. (Red)






