Jual 998 Butir Pil Ekstasi, Anak Medan Denai & 2 Rekannya Dituntut 16 Tahun.

MEDAN-Darmaji alias Maji,(37) warga Jalan Rawa Canggkung Kelurahan Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Denai, bersama kedua rekannya Joseph Sinaga alias Awi dan Riza Sahputra (berkas terpisah), terdakwa perkara narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 998 butir masing-masing dituntut 16 tahun penjara.

Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zamachsyari mengatakan, ketiga terdakwa melanggar  Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto asal 55 (1) ke 1 KUHP.

“Meminta kepada Majelis Hakim, agar ketiga terdakwa dihukum selama 16 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bukan penjara,” kata JPU, di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/4/23).

JPU mengatakan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberatas peredaran narkotika .

“Sedangkan yang meringankan terdakwa, berlaku sopon selama persidangan,belum pernah dihukum dan terdakwa meyesali perbuatannya,” sebut JPU yang menghadirkan ketiga terdakwa secara Daring.

Setelah mendengar nota tuntutan dari JPU, Majelis Hakim diketuai Fauzul Hamdi  melanjutkan sidang pekan depan guna mendengarkan penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).

Sebelumnya, pad tanggal 29 Desember 2022, ketiga terdakwa melakukan transaksi barang haram tersebut di area parkir di kawasan Medan Petisah. Nahas, ketiga terdakwa diamankan oleh personil Ditres Narkoba Polda Sumut.(esa)