Jual Sabu 1 Kg Sama Informan, IRT Cantik Divonis 14 Tahun Penjara

MEDAN-Ratna Wati (48) warga Desa Cot Geulumpang Kecamatan Kuala Kabupaten Bireun Prov. Aceh divonis Majelis Hakim. selama 14 tahun penjara. Ibu  rumah tangga ini dinyatakan bersalah terbukti memiliki sabu sebanyak 1kg .

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim diketuai Oloan Silalahi, yang bersidang diruang cakra IV Pengadilanan Negeri (PN) Medan menyebutkan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” kata Majelis Hakim yang menghadirkan terdakwa secara daring.

Dikatakan Majelis Hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan mengakui perbuatannya,” ucap Majelis Hakim .

Menurut Majelis Hakim, hukuman terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiorida yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Usai membacakan putusannya, Majelis Hakim, memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa melalui Penaset Hukum maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum, apakah terima ataupun melakukan banding.

“Sidang ini selesai dan kita tutup,” bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Flowrin J Harahap sebelumnya menyebutkan, terdakwa ditangkap personil Dit Res Narkoba Polda Sumut berawal Minggu19 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 Wib di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan. Sudirejo II Kecamataj. Medan Kota Kota Medan tepatnya didalam kamar nomor 808 Hotel Menara Lexus .

Ceritanya Jum’at tanggal 10 Maret 2023 sekira pukul 12.00 Wib polisi yang masing-masing bernama Fery Setiawan Ramadhan, Ahmad Firlana dan Kelly Wahyudi mendapatkan informasi dari seorang informan .

Dikatakan JPU, dari Informasi informan tersebut menyebutkan bahwa terdakwa Ratna Wati menjual narkotika jenis sabu dan memiliki jaringan narkotika antar negara Indonesia dan Malaysia. 

Berdasarkan informasi tersebut lalu para saksi polisi menyuruh informan untuk menghubungi terdakwa Ratna Wati melalui handphone dan berpura-pura memesan narkotika jenis sabu sebanyak 5 Kg. 

Selanjutnya terang JPU, terdakwa mengatakan hanya bisa menyediakan narkotika jenis sabu 1kg, dengan harga Rp. 360.Juta dan kalau mau 5 kg dengan cara bertahap.

Ketika informan menghubung Ratna Wati, terdakwa Ratna menjelaskan bahwa dirinya masih berada di Kabupaten. Bireun Prov. Aceh dan akan memberikan kabar selanjutnya kepada informan apabila narkotika jenis sabu yang akan dijual tersebut telah tersedia.

Lanjut JPU, terdakwa Ratna datang ke Kota Medan, pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa Ratna menghubungi informan dan mengatakan menginap di Hotel Grand Nusantara yang terletak di Jalan Amal Kecamatan.Medan Sunggal Kota Medan.

Kemudian jelas JPU, Minggu 19 Maret 2023 sekira pukul 12.45 Wib, terdakwa Ratna kembali menghubungi Informan melalui handphone dan menjelaskan bahwa telah menyediakan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 Kg .

“Dari perbicangan, pada saat itu terdakwa Ratna menjelaskan transaksi narkotika jenis sabu  akan diadakan di hotel Menara Lexus yang terletak di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan. Sudirejo II Kecamatan Medan Kota, Kota Medan,”ucap JPU.

Dijelaskannya, mendapat kabar dari terdakwa Ratna, Informan dan polisi langsung beranjak menemui terdakwa, lalu terdakwa Ratna mengajak saksi Fery Setiawan dan informan masuk ke dalam kamar nomor 808 yang terletak di lantai I Hotel Menara Lexus.

Saat itu kata JPU, terdakwa Ratna langsung menyerahkan tas ransel kepada saksi Fery sementara saksi lain yang sebelumnya menunggu diluar hotel masuk langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Ratna dan mengamankan barang bukti berupa 1 kg sabu.

“Berikut terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Dit Res Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut,”pungkas JPU (Red)