Jual Sabu Dekat Posko KBN di Labuhanbatu, Tole Diringkus Polisi

LABUHANBATU – Adanya Posko Kampung Bebas Narkoba (KBN) yang didirikan Polres Labuhanbatu bukan penghalang bagi RSA alias Tole untuk mendapatkan penghasilan lumayan dari hasil penjualan nakotika jenis sabu-sabu diseputaran Kec Rantau Selatan.

Namun sial, belum lagi meraup untung besar, ia harus merasakan dinginnya lantai tahanan, setelah tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu meringkusnya. Ia terpergok saat sedang memperdagangkan sabu.

Selain pelaku, petugas juga turut menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 98,33 Gram.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan pria (23) tahun warga Jalan Gajah, Lingkungan Kebun Sayur, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kab Labuhanbatu, pada hari Sabtu (12/8/2023) itu berkat adanya laporan masyarakat yang gerah melihat tingkah laku pelaku memperjual belikan narkoba dilingkungan tersebut,

Berdasarkan info tersebut, team Opsnal narkoba yang dipimpin Kanit Idik ll Ipda Sarwedi Manurung langsung menuju lokasi guna melakukan penyelidikan dengan under cover buy.

“Dalam penyelidikan itu, sekira pukul 11.20.wib. Team berhasil memantau gerakan tersangka yang kemudian dilakukan penindakan dengan meringkus RSA alias Tole tanpa ada perlawanan,” Ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH, kepada wartawan Rabu sore (16/8/2023) di ruang kerjanya.

Dari tangan tersangka, kata Iptu Parlando, petugas mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip besar transparan berisi kristal putih yg diduga narkotika jenis sabu seberat 98,33 gram brutto, satu buah kantong plastik warna hitam.

Kemudian,sambung Parlando, ketika diintrogasi kepada petugas, tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial N, mendengar pengakuan tersangka, selanjutnya melakukan pengembangan dan sampai saat ini petugas masih melakukan pencarian dan pengejaran

“Menurut keterangan tersangka, dia sudah lama menjadi kurir dan pengedar narkotika jenis sabu,m dengan keuntungan sekitar Rp.200.000 per gramnya. Dan tersangka mengaku nekat menjual narkoba di dekat posko Kampung Bebas Narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup,”pungkasnya

Disisi lain, Kasi humas menerangkan bahwa penangkapan pelaku penyalah guna narkotika, merupakan tindak lanjut komitmen Polres labuhanbatu dalam pemeberantasan narkoba dan tindak lanjut dari pembentukan Kampung Bebas Dari Narkoba (KBN).

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun” jelasnya. (heri)