Jual Sabu ke Polisi, Fadli dan Heriyanto Jadi Pesakitan di PN Medan

MEDANFadli (35) warga JalanTaruma Kampung Kubur No 6-A Kelurahan. Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah Kota Medan dan Heriyanto terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 20,16 gram jalani sidang perdana di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan Jumat (14/10/22).

Jaksa Penuntut Umum (JPU).Kharya Saputra yang menghadirkan terdakwa secara daring dihapan Majelis Hakim diketuai As’ad Rahim Lubis menyelaskan, bahwa kedua terdakwa ditangkap polisi Kamis  07 Juli 2022 sekira pukul 21.00 Wib.

“Penangkapan kedua terdakwa berawal saksi Petrus Sitepu, saksi Nikolas Hutagalung dan saksi Samuel Jackson Purba (Pesonil Satres Narkoba Polrestabes Medan)mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu, di Jalan Polonia Gang Pekong Kelurahan Polonia Kecamatan. Medan Polonia Kota Medan,”ujar JPU. 

Dikatakan JPU, menindak lanjuti informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan dan melakukan menyamar sebagai pembeli sabu berpura-pura membeli sabu hingga disepakati transaksi di Jalan Polonia Gang. Pekong Kelurahan Polonia Kecamatan. Medan Polonia Kota Medan.

Lanjutnya,  lalu para saksi menuju lokasi tersebut, kemudian saksi Nikolas Hutagalung menghampiri terdakwa Fadli dan terdakwa  Heriyanto, ketika saksi Nikolas Hutagalung mendekati para terdakwa,tiba-tibq terdakwa Fadli mencampakkan sesuatu kebawah (tanah).

Melihat hal itu saksi Nikolas Hutagalung langsung mencoba mengamakan terdakwa Fadli, sementara para saksi lainnya langsung datang dan membantu mengamankan para terdakwa.

Berikutnya para saksi menyuruh terdakwa Fadli yang membuang sesuatu tersebut untuk mengambilnya, ternyata barang tersebut berupa 1 klip plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu.

Setelah diinterogasi para terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut didapat dari Arie (DPO) di kampung kubur medan, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau yang kedua diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas JPU dalam dakwaannya.

Usai JPU membacakan dakwaannya,Majelis Hakim lalu melanjutkan sidang dengan agenda keterangan saksi polisi yang melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.

Pantauan diruang sidang dari keterangan saksi dan dakwaan JPU tidak ada bedanya, bahkan kedua terdakwa membenarkan apa yang dikatakan saksi maupun dakwaan JPU.

Usai JPU membacakan dakwaan dan mendengar keterangan saksi dan pengakuan kedua terdakwa lalu Majelis Hakim menunda sidang. 

“Sidang ini kita tunda hingga pekan depan dengan agenda meminta keterangan kedua terdakwa,”ucap Majelis Hakim sembari mengetikkan Palunya.(esa)