MEDAN – Rendi Saptoro Putra (29)Jalan B. Zein Hamid Km 5 Gg. Amal Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor Kota Medan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 7 tahun penjara. Terdakwa yang merupakan Residivis ini terbukti memiliki narkoba jenis sabu seberat 1,1 gram.
“Meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rendi Saptoro Putra selama 7 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujar JPU Randi H. Tambunan diruang cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/10/23).
Menurut JPU, perbuatan terdakwa Herman Purba melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkam untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan barkotika golongan I ,”kata JPU.
Dikatakan JPU hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberatasan narkoba dan terdakwa juga seorang Residivis..
“Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama mengikut persidangam dan menyesali perbuatannya,” ucap JPU.
Setelah membacakan nota tuntutan itu, Majelis Hakim pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Farhen menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).
Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H. Tambunan menyebutkan terdakwa ditangkap pada Kamis tanggal 08 Juni 2023 sekira pukul 10.00 Wib oleh saksi Toga Parhusip, saksi Dedi Irwanto Tarigan dan saksi Togu S Maju Simamora.Anggota Polisi Direktorat Reserse Narkoba Poldasu .
“Penangkapan terdakwa berawal adanya informasi informan yang menerangkan bahwa terdakwa menjual narkotika jenis sabu di.Jalan Brigjen Katamso Gg. Perbatasan Kelurahan Kampung Baru Kecamatan. Medan Maimun Kota Medan,”ujar JPU.
Kemudian saksi Toga Parhusip, saksi Dedi Irwanto Tarigan dan saksi Togu S Maju Simamora melakukan penyelidikan dengan melakukan pembelian terselubung (undercover buy) .
Setelah sepakat lalu terdakwa menunjukkan narkotika jenis sabu yang dipesan tersebut. Melihat itu polisi yang menyamar sebagai pembeli langsung melakukan penangkapan .
“Selanjutnya membawa terdakwa Rendi Saptoro Putra beserta dengan barang bukti ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut,”JPU (Red)