Jual Sabu Sama Polisi, Reza Pengedar Sabu di Medan Barat Jadi Pesakitan di PN Medan.

 

 

MEDAN-Reza Syahputra (23) warga Jalan Danau Jempang No. 73-B Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat Kota Medan terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 10 gram kembali diadilidi Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk mendengar keterangan saksi, Kamis (3/8/23).

Dalam persidangan yang digelar secara virtual Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Frianta Felix Ginting menghadirkan 2 orang saksi dari petugas Ditresnarkoba Polda Sumut.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Medan Barat,” ujar saksi Martin di depan majelis hakim.

Ia mengatakan, petugas melakukan teknik pembelian terselubung (undercover buy) 10 gram kepada terdakwa di tempat yang sudah ditentukan.

“Saat jumpa, tim langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti. Hasil dari interogasi, barang (sabu) itu dari Irwandi (Lidik),” ucapnya.

Saksi kembali menyebutkan, berdasarkan penimbangan dari PT Pegadaian barang bukti yang dipesan 10 gram ternyata berat bersih 9,49 gram.

“Berikutnya guna proses lebih lanjut, terdakwa bersama barang bukti kami bawa ke Kantor Ditres Narkoba Polda Sumut,”pungkas para saksi.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, kemudian Majelis Hakim, menanyakan kepada terdakwa, terkait keterangan para saksi, dan terdakwa tak membantah, selanjutnya sidang ditunda akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda lainnya.

Sebelumnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum JPU Frianta Felix Ginting mengatakan, terdakwa ditangkap pada 29 Mei 2023 oleh petugas Ditresnarkoba Polda Sumut yang mendapatkan informasi warga .

Mendapat informasi itu polisi langsung melakukan pembelian dengan cara pemenyamar (undercover buy) dengan memesan sebanyak 10 gram kepada Irwandi alias Wak Andi (lidik) seharga Rp3 juta.

“Kemudian Irwandi menyuruh terdakwa agar diantarkan kepada calon pembeli di Kecamatan Medan Barat,” ucap Frianta.

Setelah sampai di jalan itu, petugas kepolisian tersebut langsung membekuk terdak wa beserta barang bukti. Bahwa berdasarkan penimbangan, barang bukti tersebut dengan berat bersih 9,49 gram.

“Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas JPU(Red)