Kabar Dugaan Penipuan Rp120 Juta Anak Oknum Kadis Pemkot Tebing Tinggi Sudah Sampai ke Wali Kota dan Sekda
MEDAN – Pasca dilaporkannya WPT, yang diduga melakukan penipuan terhadap Hendrik sebesar Rp120 juta, nama seorang oknum pejabat di Pemkot Tebing Tinggi pun akhirnya ikut terseret.
Maklum saja, PWT ternyata anak SW, yang disebut-sebut sebagai salah satu Kadis di Pemkot Tebing Tinggi.
Sebelumnya, WPT telah dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan LP No.STTLP/B/16/V/2023/SPKT/Polrestabes Medan. Ia dilaporkan atas kasus penggelapan oleh korbannya, Hendrik.
Menurut pengakuan Hendrik, WPT sejak awal mengaku sebagai anak pejabat Pemkot Tinggi agar pinjamannya berjalan mulus.
Sementara itu, WPT, meski tidak membantah telah meminjam uang dari Hendrik, namun pada Kamis (8/6/2023) lalu, sempat membantah telah membawa-bawa nama ibunya dalam pinjaman itu.
Saat membalas konfirmasi wartawan, WPT juga menyebutkan bahwa hutangnya kepada Hendrik bukanlah Rp120 juta. Sebab, telah ada pembayaran sebelumnya sekitar Rp13 juta.
Informasi ini pun membuat korban, Hendrik, kesal bukan main. “Gak benar itu. Jangan bersilat lidah. Jangan saat ngutang saja bicaranya manis. Dulu bilangnya, mamakku Kadis di Tebing,” ungkap Hendrik membantah WPT.
Hendrik kemudian menyebutkan bahwa ia juga memiliki bukti chat dengan SW, ibunya WPT. “Jangan libatkan mamaknya? Jangan bilang tak terlibat. Ada jelas bukti chat saya dan ibunya. Tanya saja sama ibunya pasti ada buktinya,” beber Hendrik.
Hendrik lebih lanjut menirukan yang dikatakan WPT saat meminjam uang. “Jangan takut. Mamakku Kadis di Tebing. Mamakku mau pinjam uang dari Bank Sumut untuk jaga-jaga ngelunasi utang ke bang Hendrik,” ulang Hendrik meniru kata-kata WPT saat itu.
Sementara, terkait pinjaman Rp120 juta itu, Hendrik memastikan bawah WPT belum pernah mengembalikan uang itu.
Seorang wanita, HKL, yang sempat namanya ikut disebut WPT, mengatakan bahwa uang Rp50 juta yang dibayarkan WPT kepadanya, tidak ada kaitan dengan Hendrik.
“Uang itu untuk bayar utang WPT sama ku bang. Mobil Honda Jazz putih diagunkannya sama ku. Jangan dia hubung-hubungkan sama Hendrik. Soal dia sama Hendrik gak ada hubungan sama ku,” terang HKL.
Terseretnya nama oknum pejabat dalam kasus penggelapan ini akhirnya sampai ke Wali Kota dan Sekda Tebing Tinggi. Usai sejumlah wartawan mengkonfirmasi perkara itu kepada Walikota Tebing Tinggi Drs Syarmadani MSi dan Sekda H Kamlan Mursyid. Meskipun belum ada jawaban dari keduanya.
Begitu juga ketika wartawan mendatangi kediaman terlapor, WPT, di Jalan Kapten F Tandean dan Kol Yos Sudarso Kota Tebing Tinggi, tetapi belum berhasil ditemui.
Sang Ibu, SW, oknum pejabat yang disebut-sebut merupakan salah satu Kadis di Pemkot Tebing Tinggu, juga tidak berhasil ditemui di kantornya. Oleh sekretaris, menjelaskan kalau Kadis sedang ke Lampung dalam rangka tugas selama 1 minggu.
Kasus penggelapan yang dilakukan WPT dengan ‘menjual’ nama si ibu selaku Kadis dan sepengetahuannya juga, menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat.
Seperti disampaikan Ketua LSM Suara Proletar, Ridwanto Simanjuntak SIP ketika dimintai tanggapannya oleh wartawan, Sabtu (10/6/2023), menegaskan, agar pihak kepolisian cepat menindaklanjuti pengaduan korban.
“Apapun ceritanya, pengaduan korban agar cepat ditindaklanjuti kepolisian. Jika memang anak Kadis itu salah, harus diproses hukum secara adil,” tegasnya.
Sambung Simanjuntak, di sisi lain, sebagai pejabat jika melindungi anaknya yang terlapor dan menghalangi proses keadilan, maka eksistensinya sebagai Kadis harus ditinjau kembali oleh Wali Kota.
“Kata kasarnya, dicopotlah dari jabatannya itu,” terang pria yang dikenal vokal itu.
Menurut Simanjuntak, idealnya SW harus dicopot dari jabatannya.
“Walikota, Sekda Tebing Tinggi juga idealnya harus segera ambil sikap tegas. Karenabbisa memalukan PemkonTebing Tebing itu. Untuk itu, polisi harus segera membuktikan dugaan penipuan penggelapan itu,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi penipuan dan penggelapan ini bermula saat WPT meminjam uang kepada Hendrik pada Maret dan April 2021. Saat itu, WPT mengaku kekurangan uang untuk kepentingan bisnis pembangunan perumahan subsidi di daerah Tebing Tinggi maupun Batubara.
Namun hingga waktu yang ditentukan WPT tidak pernah mengembalikan sepeserpun uang Hendrik. Alhasil, Hendrik melaporkan kasus itu sesuai LP No.STTLP/B/16/V/2023/SPKT/Polrestabes Medan.
WPT sempat berjanji pada November 2021, akan membuat jual beli terhadap sertifikat SHM milik ayahnya, untuk dijual kepada Hendrik. Namun jual beli tersebut tidak juga terlaksana. (Red)