Kejari Asahan Tuntut Hukuman Mati 5 Terdakwa Kurir 57 Kilo Sabu Jaringan Internasional

News78 Dilihat

24JAMNEWS, Asahan – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menuntut hukuman mati terhadap 5 terdakwa kurir 57 kg sabu dan ribuan butir pil ekstasi, yang merupakan bagian dari jaringan internasional.

 

“Adapun 5 terdakwa tersebut masing-masing Sofian Hadi, Jefri Sembiring,Ahmad Fauzi Sagala, dan Fajaruddin serta Herianto. Ke-3 nya disidangkan dalam 3 berkas perkara terpisah,” kata Kasi Intel Kejari Asahan, Jorson S Malau, di Kejari Asahan, Jalan Wr Supratman Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kamis (18/11/2021)

BACA JUGA :  Bapera Sumut Kecam Keras Pernyataan Hardi Mulyono soal Edy Rahmayadi

 

Sidang tuntutan digelar di PN Tanjungbalai. Para terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU Narkotika. Para terdakwa disebut menjemput narkoba di tengah laut.

 

“Para terdakwa ini merupakan kurir narkoba jaringan Internasional. Mereka menjemput narkoba di tengah laut perbatasan antara Indonesia dan Malaysia serta sudah beberapa kali melakukan pekerjaan itu,” kata Jorson.

BACA JUGA :  Komunitas SATU HATI Salurkan 150 Paket Sembako Bantuan Bareskrim di Marelan dan Belawan

 

Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra, bersama anggota DPR RI Hinca Panjaitan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini. Ada 57 kg sabu dan 5.000 butir pil ekstasi dari Malaysia yang ditemukan.

 

“Barang buktinya ada 55 bungkus kemasan teh China berisikan narkoba yang setelah ditimbang seberat 57.799 gram dan 5.000 butir pil ekstasi asal Malaysia,” kata Panca di Polres Asahan, Jumat (23/4/2021).

BACA JUGA :  Jaga Generasi Penerus Bangsa, Kapolri Beri Dukungan Psikososial ke Anak Terdampak Covid-19

 

Penangkapan dilakukan di salah satu jalur pelabuhan tikus wilayah perairan Asahan pada Rabu (14/4/2021). Para pelaku sempat berupaya melarikan diri dan meninggalkan barang bukti sabu.

 

“Namun polisi terus memburu pelaku ini hingga berhasil ditangkap pada hari Sabtu (17/4/2021) di rumahnya,” jelasnya. (fran)