Kejari Medan Limpahkan Berkas Perkara Penggelapan Pajak Rp224 Miliar ke Pengadilan 

MEDANKejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah melimpahkan berkas perkara dugaan penggelapan pajak senilai Rp 244 miliar ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Kamis (8/2/2023).

Pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Limardi Suwito alias Wito (68) dan Suryanto alias Aan (37) tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin SH MH melalui Kasi Intelijen Simon SH MH ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/2/23).

“Benar, berkas perkara tersebut telah dilimpahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan bersama Julita Rismayadi Purba ke Pengadilan Tipikor Medan,” kata Simon.

Dikatakan Simon, selanjutnya JPU Kejari Medan tinggal menunggu susunan majelis hakim tipikor dan penentuan jadwal persidangan. 

“Setelah pelimpahan berkas, JPU tinggal menunggu jadwal persidangan untuk membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa,” ujarnya.

Sebelumnya, Simon menjelaskan Limardi dan Suryanto yang masih memiliki hubungan kekerabatan itu merupakan pemilik CV Tetap Jaya dan CV Dharma Abadi. Keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan pajak senilai Rp224 miliar.

“Kedua terdakwa diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif melalui kedua perusahaan yang dimilikinya,” katanya didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza.

Lanjut dikatakan Simon, faktur pajak fiktif tersebut kemudian dijual kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan. Akibat perbuatan keduanya sejak tahun 2011 sampai dengan 2015 negara dirugikan hingga Rp.244.836.899.130.

“Untuk memulihkan kerugian negara, penyidik telah menyita dan memblokir aset milik kedua tersangka, yang nantinya akan dijadikan sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pendapatan negara oleh penyidik,” sebutnya.

Dikatakan Simon, Aset tersebut berupa tanah seluas 128 M2 dan bangunan seluas 461 M2 di Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Satu mobil di Medan Area, Kota Medan serta tanah 65 M2 dan bangunan seluas 113 M2 di Medan Area, Kota Medan.

“Akibat perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 39A huruf Jo Pasal 43 ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah dan terakhir dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebagai konsekuensi atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan,” pungkasnya.(esa)