Kejari Medan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Program Ma’had Mahasiswa UINSU

News31 Dilihat

MEDAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran 2020-2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp956 juta lebih, Rabu (26/7/23).

Adapun tersangka tersebut yakni Evy Novianti Siregar alias ENS (31) selaku Staf UPT Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Dalam kasus ini, Tim Pidsus Kejari Medan terlebih dahulu menetapkan Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU, pada 30 Maret 2023 lalu.

BACA JUGA :  Bobby Nasution dan Dubes Belanda Tinjau TPA Terjun Medan Marelan

“ENS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan perkembangan penyidikan tanggal 30 Maret 2023 tentang adanya dugaan korupsi dalam kegiatan Program wajib Ma’had bagi mahasiswa/i UINSU Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2021,” kata Kasi Intelijen Kejari Medan Simon didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza.

Dikatakan Simon, ENS ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Medan.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim Pidsus Kejari Medan langsung melakukan penahanan terhadap ENS di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas IIA Medan untuk 20 hari kedepan, terhitung mulai hari ini sampai dengan tanggal 14 Agustus 2023 mendatang,” ujarnya.

BACA JUGA :  Hari Juang TNI AD 2023: Prajurit Akan Terus Tumbuh Untuk Membela Nusa dan Bangsa

Menurutnya, penahanan langsung itu bertujuan agar proses hukum dapat berjalan lancar dan sesuai proses hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 21 KUHAP dengan alasan-alasan tertentu.

“Misalnya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti. Dengan itu diyakini proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan lancar,” katanya.

Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Medan Mochammad Ali Rizza, berdasarkan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sumut, dalam kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.956.200.000.

BACA JUGA :  89.41 Persen Jemaah Calhaj Embarkasi Medan Sudah Diberangkatkan ke Tanah Suci

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.(Red)