Kendalikan Sabu Dari Rutan, Dua Narapidana Dituntut 17 Tahun Penjara 

MEDAN-Faisal dan Dhiahuddin narapidana perkara narkotika yang sedang menjalani hukuman di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan Medan kembali dituntut pidana oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) selama 17 Tahun penjara diruang cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (26/10/22)

Dimana kedua terdakwa ditangkap karna mengendalikan peredaran sabu dari dalam Rutan Klas I Tanjung Gusta  Medan memakai seseorang bernama Wahyu yang diketahui berada di luar Rutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deypend Tommy Sibuea dalam nota tuntutannya menyatakan kedua narapida itu terbukti bersalah karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis Sabu seberat 778,28 Gram. 

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk mengadili masing masing terdakwa dengan pidana penjara 17 Tahun dan denda 1 Milyar, Subsidair 6 Bulan Penjara,”kata JPU Deypend .

Menurut JPU, kedua narapidana ini telah terbukti bersalah, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan, Majelis Hakim Vera Yatti bertanya kepada kedua terdakwa apakah ingin mengajukan nota pembelaan atas tuntutan yang diberikan Penuntut Umum. 

Baik, Faisal maupun Dhiahuddin. melalui Penasehat Hukum Alvina Lubis menyatakan akan melakukan pembelaan.”Kami mengajukan nota pembelaan majelis,” katanya

Usai pembacaan putusan dan pernyataan Penasehat Hukum terdakwa kemudian Majelis Hakim Vera Yatti Magdalena mendunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan.

“Sidang kita tunda, hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan dari terdakwa,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Diketahui, Dhiahuddin adalah Narapida Narkotika jenis sabu yang sudah di putus Pengadilan Negeri Medan dengan hukuman selama 11 Tahun penjara denda 1 Milyar dan Subsidair 3 Bulan Penjara pada tanggal 15 Februari 2022. 

Sementara Faisal, rekan nya yang ditemui nya didalam Rutan juga sudah diputus Pengadilan Negeri Medan dengan pidana penjara selama 13 tahun denda Rp 1 Milyar subsidair 4 Bulan penjara pada Selasa 5 Oktober 2021 lalu. 

Namun didalam Rutan seakan tidak membuat kedua pria ini jera, mereka malah mengedarkan sabu sabu melalui temannya diluar Rutan.

Rekan mereka yang bernama wahyu tertangkap oleh petugas kepolisian saat ingin melakukan transaksi Narkoba. Kemudian, dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, wahyu mengatakan bahwa ia disuruh oleh Faisal dan Dhiahuddin untuk menjual barang haram tersebut.(esa)