Ketua Genk Motor Perampas Sepeda Motor di Yos Sudarso Diringkus saat Bersembunyi di Marelan

News121 Dilihat

MEDAN – Terlibat aksi pencurian dengan kekerasan, Ketua Genk Motor Uyots berinisial RW alias WS (18 ), warga Jalan Marelan, Gang Manggis, Kecamatan Medan Marelan yang telah lama buron, akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Barat dari tempat persembunyianya di kawasan Marelan, Senin malam (1/11/2022).

Sebelumnya, polisi berhasil meringkus beberapa orang anggota genk motor lainya. Dua diantaranya mengaku sebagai ketua dan panglima genk motor.

Komplotan genk motor ini merampas Honda Vario BK 3733 AKI milik korban, Rio Supriadi, pada 30 Agustus 2022 lalu. Peristiwa yang terjadi di Jalan Yos Soedarso, Kecamatan Pulo Brayan Medan ini kemudian menjadi viral.

BACA JUGA :  Polres Nias Selatan Laksanakan Pengamanan Seleksi Panitia Pemungutan Suara

Kapolsek Medan Barat, Kompol Ruzi Gusman, Rabu (2/11/2022), mengatakan, usai kejadian Unit Reskrim Polsek Medan Barat langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dari olah TKP, polisi kemudian berhasil meringkus seorang panglima dan ketua genk motor di Medan bersama 5 orang anggota lainya, yang terlibat dalam berbagai kasus pencurian disertai kekerasan di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polsek Medan Barat, Polrestabes Medan.

BACA JUGA :  Raih Peringkat I Se-Indonesia, Datun Kejati DKI Jakarta Selamatkan Uang Negara Rp 5,7 Triliun 

Dari 7 orang pelaku yang berhasil diamankan, 3 diantaranya masih di bawah umur, diantaranya berinisial SWK (18), AR (17), JA (17), ASB (18) dan SA (18) serta AA (20) dan DM (19).

Kawanan genk motor yang terdiri dari gabungan 3 gerombolan Genk motor ini, juga terlibat pencurian dengan kekerasan di Bundaran Kalpataru, Jalan H Adam Malik, serta melakukan pembacokan terhadap warga masyarakat di Jalan Bilal, Medan.

BACA JUGA :  Terkait Dugaan Jual Beli Lahan Kebun Bulu Cina, PTPN-2 Buat Laporan ke Kejatisu

“Tersangka RW ini merupakan ketua dari Genk Motor Uyots yang lama kita cari. Yang juga melakukan pencurian dengan kekerasan di Jalan Yos Sudarso. Ia kita ringkus di kawasan Marelan, setelah lama melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHPidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara. (Red)