Ketua Genk Motor Perampas Sepeda Motor di Yos Sudarso Diringkus saat Bersembunyi di Marelan

News412 Dilihat

MEDAN – Terlibat aksi pencurian dengan kekerasan, Ketua Genk Motor Uyots berinisial RW alias WS (18 ), warga Jalan Marelan, Gang Manggis, Kecamatan Medan Marelan yang telah lama buron, akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Barat dari tempat persembunyianya di kawasan Marelan, Senin malam (1/11/2022).

Sebelumnya, polisi berhasil meringkus beberapa orang anggota genk motor lainya. Dua diantaranya mengaku sebagai ketua dan panglima genk motor.

Komplotan genk motor ini merampas Honda Vario BK 3733 AKI milik korban, Rio Supriadi, pada 30 Agustus 2022 lalu. Peristiwa yang terjadi di Jalan Yos Soedarso, Kecamatan Pulo Brayan Medan ini kemudian menjadi viral.

BACA JUGA :  Pj Bupati Dairi Ikuti Rakor Bahas Perluasan Areal Tanam Bersama Kementan dan Kemendagri

Kapolsek Medan Barat, Kompol Ruzi Gusman, Rabu (2/11/2022), mengatakan, usai kejadian Unit Reskrim Polsek Medan Barat langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dari olah TKP, polisi kemudian berhasil meringkus seorang panglima dan ketua genk motor di Medan bersama 5 orang anggota lainya, yang terlibat dalam berbagai kasus pencurian disertai kekerasan di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polsek Medan Barat, Polrestabes Medan.

BACA JUGA :  Musnahkan Sabu 24.095,31 Gram dan Ekstasi 69.426 Butir, Polrestabes Medan Selamatkan 314.183 Jiwa

Dari 7 orang pelaku yang berhasil diamankan, 3 diantaranya masih di bawah umur, diantaranya berinisial SWK (18), AR (17), JA (17), ASB (18) dan SA (18) serta AA (20) dan DM (19).

Kawanan genk motor yang terdiri dari gabungan 3 gerombolan Genk motor ini, juga terlibat pencurian dengan kekerasan di Bundaran Kalpataru, Jalan H Adam Malik, serta melakukan pembacokan terhadap warga masyarakat di Jalan Bilal, Medan.

BACA JUGA :  Unit Reskrim Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba Dengan BB 18 Paket Shabu Siap Edar

“Tersangka RW ini merupakan ketua dari Genk Motor Uyots yang lama kita cari. Yang juga melakukan pencurian dengan kekerasan di Jalan Yos Sudarso. Ia kita ringkus di kawasan Marelan, setelah lama melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHPidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara. (Red)