Komisi 3 DPRD Medan RDP dengan PLN Bahas Pajak Penerangan Jalan dan Keluhan Warga

News68 Dilihat

MEDAN – Komisi 3 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. PLN (Persero) UP3 Medan terkait Pajak Penerangan Jalan dan Keluhan Warga, di Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No 1, Selasa (24/01/2023).

Dalam rapat ini, Komisi 3 DPRD Kota Medan menanyakan terkait pajak penerangan jalan yang sudah disetorkan pelanggan 7,5 persen yang disetorkan ke Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan.

BACA JUGA :  Paripurna Kode Etik DPRD Medan, Tak Boleh Gunakan Alat Kedinasan untuk Kepentingan Pribadi

Selain itu, dalam pembahasannya Komisi 3 DPRD Kota Medan juga menanyakan tentang banyaknya keluhan dan pengaduan masyarakat yang diterima anggota dewan terkait penerangan jalan, tiang-tiang listrik yang menghalangi rumah warga, tiang listrik yang sudah tidak layak sehingga butuh pemindahan, keluhan tentang tarif listrik dan mekanisme pemasangan instalasi listrik untuk masyarakat kurang mampu.

BACA JUGA :  Anggota DPRD Medan Fauzi Himbau Warga Waspadai Cuaca Ekstrim saat Libur Akhir Tahun

Sementara itu, Afif Abdillah SE, selaku Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan sekaligus pimpinan rapat mengatakan bahwa hari ini PLN sudah menyampaikan apa saja yang menjadi syarat dan cara bagaimana melakukan upaya-upaya terkait penerangan jalan yang nantinya akan disampaikan anggota dewan kepada masyarakat atas keluhannya.

“Selanjutnya terkait pembangunan-pembangunan yang dilakukan Pemerintah Kota Medan, kita ingin koordinasi yang baik antara Pemko Medan dengan PLN sehingga pembangunan tersebut bisa terlaksana dengan baik dan masyarakat bisa menikmati hasilnya,” kata Afif Abdillah.

BACA JUGA :  Benny Iskandar: Pameran UMKM HUT Dekranas Akan Promosikan Produk UMKM Medan

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 3 DPRD Kota Medan ini juga dihadiri anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan lainnya, Manajemen PT.PLN (Persero) UP3 Medan, serta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan. (red)