Komisi 4 DPRD Medan: Penindakan Bangunan Bermasalah Jangan Pandang Bulu

News206 Dilihat

MEDAN – Respon aduan masyarakat, Komisi 4 DPRD Kota Medan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan Izin Mendirikan Bangunan di Kota Medan, Selasa (11/04/2023).

Rapat ini menanggapi laporan masyarakat soal pendirian bangunan yang tidak sesuai dengan SIMB yang diterbitkan.

Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik mengungkapkan masih banyak ditemukan di lapangan permasalahan perizinan mendirikan bangunan di Kota Medan.

BACA JUGA :  Seminar Nasional Bersama MTI, Rivan A Purwantono Paparkan Langkah Inovatif Jasa Raharja Tingkatkan Pelayanan dan Tekan Kecelakaan

“Sesuai dengan himbauan Wali Kota Medan, tidak pandang bulu dalam menindak pelanggaran peraturan perizinan. Kita melihat masih ada jiran tetangga yang kontra terkait izin bangunan sampai ke pengadilan. Artinya kurangnya pengawasan dari dinas terkait. Saya pikir jika izinnya telah sesuai, saya rasa tidak akan ada masalah seperti ini”, kata Haris Kelana.

BACA JUGA :  Kakanwil Kemenagsu Terima 8.328 Handuk dari PDAM Tirtanadi untuk Jemaah Haji Sumut

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan ini juga dihadiri Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan lainnya, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, perwakilan Kelurahan dan Kecamatan, serta para warga yang bersangkutan. (Red)