KORSA: Jangan Hakimi Ditjen PAS dengan Asumsi, Pengadaan Pengamanan Lapas Dinilai Telah Sesuai Standar dan Regulasi

News27 Dilihat

JAKARTA – Korps Rakyat Bersatu (KORSA) menyatakan dukungan penuh terhadap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atas polemik yang berkembang terkait pengadaan gembok di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

KORSA menilai, berbagai tudingan yang beredar di ruang publik harus disikapi secara objektif berdasarkan fakta, regulasi, dan penjelasan resmi dari institusi, bukan semata-mata berdasarkan asumsi maupun perbandingan yang tidak seimbang.

Sekretaris DPP KORSA, M. Ritonga, mengatakan bahwa Ditjen PAS merupakan institusi strategis yang memikul tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan seluruh Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Indonesia. Oleh karena itu, setiap sarana pengamanan yang digunakan wajib memenuhi standar teknis yang dirancang khusus untuk menghadapi risiko keamanan tinggi, sehingga tidak dapat disamakan dengan produk komersial yang dijual bebas di pasaran.

Menurutnya, penjelasan resmi Ditjen PAS telah memberikan gambaran yang jelas bahwa gembok yang diadakan bukanlah gembok untuk penggunaan umum, melainkan perangkat pengamanan khusus yang mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-499.PK.02.03.01 Tahun 2015 tentang Standar Evaluasi Hunian Lapas dan Rutan. Standar tersebut mengatur spesifikasi teknis yang meliputi kekuatan material, ketahanan terhadap upaya perusakan, sistem anak kunci yang tidak mudah diduplikasi, hingga pengujian kualitas sebelum digunakan.

BACA JUGA :  Mendadak, Polisi Grebek KTV Dragon Medan

“Kami menilai sangat tidak tepat apabila ada pihak yang membandingkan harga gembok khusus pemasyarakatan dengan gembok komersial. Perbandingan tersebut mengabaikan aspek spesifikasi teknis, standar keamanan, proses pengujian, serta fungsi strategis yang melekat pada perangkat pengamanan di lingkungan pemasyarakatan,” ujar M. Ritonga.

Ia juga mengapresiasi keterbukaan Ditjen PAS dalam menjelaskan mekanisme pengadaan yang dilakukan melalui sistem e-Purchasing Katalog Elektronik LKPP sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan sistem resmi pemerintah yang dirancang untuk menjamin transparansi, efisiensi, persaingan yang sehat, serta akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Terapung Di Sungai Membuat Warga Heboh

Lebih lanjut, KORSA menilai bahwa Ditjen PAS telah menunjukkan tata kelola pengadaan yang profesional. Sebelum pengadaan dilaksanakan, kebutuhan dihitung berdasarkan kondisi riil di lapangan, mulai dari jumlah titik pengamanan, kebutuhan penggantian gembok yang telah usang, hingga tingkat kerawanan di setiap blok hunian, gudang, dan area strategis lainnya.

M. Ritonga menegaskan bahwa langkah Ditjen PAS merupakan bentuk komitmen dalam memperkuat sistem keamanan nasional melalui pembenahan sarana pemasyarakatan. Menurutnya, keberhasilan menjaga keamanan di dalam Lapas dan Rutan tidak hanya melindungi warga binaan dan petugas, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat secara luas.

BACA JUGA :  Baskami Ginting Apresiasi Mudik Gratis Nataru Pemprovsu

“Kami percaya Ditjen PAS memiliki komitmen kuat dalam menjaga integritas pengelolaan anggaran negara. Jika terdapat pertanyaan atau masukan, tentu mekanisme audit dan pengawasan telah tersedia sesuai ketentuan hukum. Namun sebelum ada hasil pemeriksaan resmi, semua pihak hendaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak membangun opini yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, KORSA mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan ruang kepada Ditjen PAS dalam menjalankan tugas konstitusionalnya tanpa tekanan opini yang tidak didasarkan pada fakta yang utuh.

Menurut KORSA, Ditjen PAS merupakan salah satu garda terdepan dalam menjaga keamanan sistem pemasyarakatan Indonesia, sehingga sudah sepatutnya memperoleh dukungan, kepercayaan, serta apresiasi atas upaya membangun sistem pemasyarakatan yang semakin modern, profesional, transparan, dan berintegritas. (Red)