Korupsi Rp 1,2 M, Mantan Kepala Kantor Sandi dan Direktur PT Asrijes Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara
MEDAN-A Guntur Siregar selaku mantan Kepala Kantor Sandi Daerah Kota Medan dan Asber Silitonga selaku Direktur PT Asrijes terdakwa dugaan korupsi di Kantor Sandi Kota Medan masing-masing dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU)Irgi Fauzan Hasibuan di Pengadilan Tipikor Medan.
Dalam nota tuntutannya, JPU Irgi Fauzan Hasibuan juga menuntut kedua terdakwa masing masing
dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar Uang Pengganti ( UP) Rp 1,24 miliar.
“Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,”ujar JPU
Menurut JPU, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi.
“Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa bersikap sopan terus terang dan mengakui perbuatannya,”kata JPU dihadapan majelis hakim yang di Ketuai Bambng Winarno
Usai mendengar tuntutan JPU, sidang langsung ditunda hingga
tanggal 30 Juni 2022 mendatang dalam agenda mendengar nota pembelaan dari kedua terdakwa.
“Sidang ini kita tunda hingga tanggal 30 Juni 2022 mendatang dalam agenda mendengar nota pembelaan dari kedua terdakwa,”bilang ketua majelis hakim Bambng Winarno sembari mengetukkan palunya.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU mengatakan kedua terdakwa melakukan korupsi pengadaan Handy Talkie (HT) merek Motorola Type GP328 sebanyak 2.001 unit pada Kantor Sandi Daerah Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2014 yang merugikan negara Rp1,2 miliar.
Tahun 2014, Kantor Sandi Daerah Kota Medan mendapat alokasi pagu anggaran sebesar Rp7.163.580.000, tentang pengadaan HT.
Pada tanggal 13 November 2014, terdakwa Asber Silitonga mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka ditujukan kepada terdakwa A Guntur Siregar selaku Pengguna Anggaran (PA) yang merangkap Pelaksana Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (Plt PPK).
“Kemudian, A Guntur Siregar menyetujui pembayaran uang muka tersebut ke Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Medan. Lalu, dicairkan dana sebesar Rp1.423.561.400 atau 20 persen dari nilai kontrak sebesar Rp7.117.807.000,” ujar JPU.
Belakangan diketahui, sarana komunikasi HT tersebut tidak sesuai spesifikasi sebagaimana dituangkan dalam kontrak. Akibat perbuatan kedua terdakwa, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp1.274.734.526.
Hal itu sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut. (es).