Mantan Dirut PT PSU Sebut Dana Rp15 M Mengalir ke Terdakwa M Syafi’i dan Rekening Istrinya

MEDAN-M Syafi’i Hasibuan mantan Manajer Kebun Simpang Koje, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) periode tahun 2011 hingga 2013, terdakwa perkara korupsi kembali jalani sidang lanjutan di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, terkuak

Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) periode 2019-2021, Ghazali Arif yang dihadirkan sebagai saksi mengaku sangat terkejut dengan kondisi neraca keuangan perusahaan milik Pemprov Sumut tersebut.

“Saya sudah lama berkecimpung di dunia perkebunan. Makanya sewaktu baru menjabat Saya merasa heran. Pengeluaran begitu besar kok penghasilan kebun sawitnya hancur lebur?. Akhir 2018 ada utang Rp200 miliar. Sementara penghasilan kebun sawitnya hancur lebur,” beber Ghazali Arif yang dihadirkan secara virtual menjawab pertanyaan tim JPU dari Kejati Sumut Putri dan Benhar Zein.

Di bagian lain tim penasihat hukum (PH) terdakwa pun mencecarnya. Saksi pernah mencari tahu informasi neraca keuangan kepada Kepala Tata Usaha (KTU) PT PSU di Kebun Simpang Koje periode 2011 hingga 2013, Ngadino.

“Waktu berkunjung ke kantor kebun di Madina, Ngadino berjanji akan mengungkap permainan M Syafi’i Hasibuan saat itu sebagai Manajer Kebun Simpang Koje. Ada catatannya. Catatan aliran dana ke M Syafi’i. Bahkan ada aliran dana dari rekening PT PSU di Bank Mandiri ditransfer ke rekening istri terdakwa, Anna Sari Hasibuan. Kalau gak salah aliran dana ke M Syafi’i mencapai Rp15 miliar lebih. Ada hitam di atas putih pakai materai,” tegasnya.

Di bagian lain mantan Dirut itu menambahkan, dirinya pernah diundang rapat di Rumah Dinas Gubsu terkait adanya indikasi penyalahgunaan keuangan di PT PSU dan sempat bertemu dengan terdakwa. Terdakwa juga mengakui ada kelebihan bayar pemeliharaan kebun.

“Namun faktanya kelebihan bayar tersebut sampai sekarang dikembalikan ke perusahaan (PT PSU),” timpalnya dan dibenarkan saksi lainnya Wilson Sirait, mantan Direktur Keuangan yang dihadirkan secara offline di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.

Hakim Ketua Sulhanuddin pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.

Mengutip dakwaan, dalam perkara ini almarhum mantan Dirut PSU Darwin Nasution secara bertahap memintai uang kepada terdakwa terdakwa M Syafi’i Hasibuan diduga kuat berasal dari dana pemeliharaan kebun di Madina.

Hasil perhitungan ahli kerugian keuangan negara dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Ahmad atas nama Hernold F Makawimbang, mencapai Rp15,2 miliar lebih.

Terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Subsidair, Pasal 3  jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam berkas terpisah, tim JPU dari Kejati Sumut juga menetapkan 3 terdakwa lainnya Darwin Sembiring selaku mantan pimpinan PT PSU bersama 2 terdakwa lainnya, Heriati Chaidir (62) selaku Direktur PT PSU periode 2007 hingga 2010 dan M Syafi’i Hasibuan sebagai Manajer Kebun Simpang Koje.

Ketiganya tim JPU terjerat tindak pidana korupsi terkait program PT PSU untuk pengembangan Perkebunan melalui Program Revitalisasi Perkebunan tertanggal 20 Juni 2007 lalu.

Yakni terkait anggaran PT PSU dengan membuka areal perkebunan baru berlokasi di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina seluas 518,22 Ha dan di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha. (es)